Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona

Kompas.com - 04/02/2020, 11:38 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).

Baca juga: 54 Hoaks Penularan Virus Corona dan Lambatnya Antisipasi Pemerintah

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

*****
Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19. Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.

*****

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.

Baca juga: Pasca-Evakuasi WNI dari Wuhan, Lokasi Karantina hingga Hoaks Virus Corona

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.

Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas.

Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut.

Baca juga: Malaysia: Virus Corona Tak Akan Mengubah Kalian Jadi Zombie

Halaman:
Komentar
mohon perlakuan sama terhadap penyebar hoax2 sara dan rasisme yg menyerang minoritas di negeri ini.
Baca tentang


Terkini Lainnya
Momen Mayor Teddy Sambangi Sekolah Rakyat di Cibinong dan Makan Bareng Siswa
Momen Mayor Teddy Sambangi Sekolah Rakyat di Cibinong dan Makan Bareng Siswa
Nasional
Gibran: Prabowo Pimpinan yang Selalu Bisa Gandeng Pendahulu
Gibran: Prabowo Pimpinan yang Selalu Bisa Gandeng Pendahulu
Nasional
200 Personel TNI-Polisi Disiagakan Menjaga Riau dari Karhutla dengan Peralatan Lengkap
200 Personel TNI-Polisi Disiagakan Menjaga Riau dari Karhutla dengan Peralatan Lengkap
Nasional
Soal Perang Thailand-Kamboja, Indonesia Apresiasi dan Siap Bantu Malaysia
Soal Perang Thailand-Kamboja, Indonesia Apresiasi dan Siap Bantu Malaysia
Nasional
Usulan Berkantor di IKN hingga Papua, Gibran Tunggu Perintah Presiden
Usulan Berkantor di IKN hingga Papua, Gibran Tunggu Perintah Presiden
Nasional
BNPB Catat Total 2.002 Bencana Terjadi di Indonesia hingga Juli 2025
BNPB Catat Total 2.002 Bencana Terjadi di Indonesia hingga Juli 2025
Nasional
KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Nasional
Mendagri Tito Karnavian Lantik 1.110 Lulusan IPDN
Mendagri Tito Karnavian Lantik 1.110 Lulusan IPDN
Nasional
Mensos Sebut Ada 2.238 Panti Asuhan yang Belum Miliki Izin
Mensos Sebut Ada 2.238 Panti Asuhan yang Belum Miliki Izin
Nasional
Pemerintah Rencanakan Penertiban Panti Asuhan Tak Berizin
Pemerintah Rencanakan Penertiban Panti Asuhan Tak Berizin
Nasional
Chat WA “Mr K” Antonius Kosasih Diungkap di Sidang, Eks Dirut Taspen Benarkan Nomornya
Chat WA “Mr K” Antonius Kosasih Diungkap di Sidang, Eks Dirut Taspen Benarkan Nomornya
Nasional
Prioritaskan Kepuasan Pelanggan, Pegadaian Raih 2 Penghargaan di Ajang Internasional
Prioritaskan Kepuasan Pelanggan, Pegadaian Raih 2 Penghargaan di Ajang Internasional
Nasional
Peristiwa Kudatuli, Sejarah Dualisme PDI antara Megawati dan Soerjadi
Peristiwa Kudatuli, Sejarah Dualisme PDI antara Megawati dan Soerjadi
Nasional
Demokrat: Kami Tak Terlibat dan Tak Ingin Melibatkan Diri soal Ijazah Jokowi
Demokrat: Kami Tak Terlibat dan Tak Ingin Melibatkan Diri soal Ijazah Jokowi
Nasional
Soal Karhutla, Gibran Minta Jangan Ada Pembukaan Lahan Ilegal
Soal Karhutla, Gibran Minta Jangan Ada Pembukaan Lahan Ilegal
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau