Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

Kompas.com - 14/02/2020, 22:35 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.

"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di puncak," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Ferdy menyampaikan, korban yang diperdagangkan ada 11 orang dan telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan supaya tidak kembali menjadi korban saat dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Awalnya, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan warga negara Arab yang ingin melakukan kawin kontrak atau booking out short time di Villa daerah Puncak, Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.

Para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka NN dan OK menggunakan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh tersangka OK.

Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.

Para mucikari penyedia korban booking out short time mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp 600.000, sedangkan 1 malam sebesar Rp 1.000.000-Rp 2.000.000.

Kemudian, booking out secara kawin kontrak para mucikari mematok harga Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10.000.000 untuk jangka waktu 7 hari.

Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.

Keuntungan yang diperoleh mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.

Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.

Baca juga: Tiga Provinsi di China Ini Jadi Lokasi Praktik Perdagangan Manusia Modus Kawin Kontrak

Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.

"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pak polisi mau tanya nih, kenapa kalo sdh jadi isu internasional baru diselidiki?. proyek penyewaan vagina di puncak mah sudah lammma banget.


Terkini Lainnya
Kritik 4 Pulau Masuk Sumut, Jusuf Kalla: Bagi Aceh Itu Harga Diri, Kenapa Diambil?
Kritik 4 Pulau Masuk Sumut, Jusuf Kalla: Bagi Aceh Itu Harga Diri, Kenapa Diambil?
Nasional
KPK Raup Rp 24,8 Miliar dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor
KPK Raup Rp 24,8 Miliar dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor
Nasional
Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama
Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama
Nasional
Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan
Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan
Nasional
 Worldcoin Sudah Ditutup, Bagaimana Nasib Data yang Sudah Masuk?
Worldcoin Sudah Ditutup, Bagaimana Nasib Data yang Sudah Masuk?
Nasional
Fadli Zon Dituntut Minta Maaf karena Sebut Tak Ada Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Fadli Zon Dituntut Minta Maaf karena Sebut Tak Ada Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Nasional
Menhan Undang Wiranto dan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri, Bahas Apa?
Menhan Undang Wiranto dan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri, Bahas Apa?
Nasional
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Nasional
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
Nasional
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Nasional
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Nasional
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Nasional
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Nasional
 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
Nasional
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau