Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2020, 15:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2020).

Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Darman adalah perbuatannya mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Eks Dirut PT Inti Serahkan Uang untuk Mantan Dirkeu AP II

Selain itu, Darman merupakan pelaku yang aktif dengan melibatkan orang lain melakukan kejahatan, berupaya menutupi kejahatannya sebagai utang-piutang, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara, hal meringankan adalah Darman belum pernah dihukum.

Jaksa menilai Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam secara bertahap.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.

Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Bantah Menyuap, Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Jaksa menilai Darman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Nasional
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Nasional
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Nasional
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Nasional
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
Nasional
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Nasional
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Nasional
Serangan AS ke Iran Dinilai Picu Perlombaan Senjata Nuklir, Mengapa?
Serangan AS ke Iran Dinilai Picu Perlombaan Senjata Nuklir, Mengapa?
Nasional
Menko PM Tegaskan UMKM Harus Mandiri, Tidak Boleh Hanya Hidup dari Pelatihan ke Pelatihan
Menko PM Tegaskan UMKM Harus Mandiri, Tidak Boleh Hanya Hidup dari Pelatihan ke Pelatihan
Nasional
Serangan AS ke Iran Ubah Perang Proksi Jadi Konfrontasi Terbuka
Serangan AS ke Iran Ubah Perang Proksi Jadi Konfrontasi Terbuka
Nasional
Pemulangan Bertahap WNI dari Iran Dimulai Besok, Pakai Pesawat Komersial
Pemulangan Bertahap WNI dari Iran Dimulai Besok, Pakai Pesawat Komersial
Nasional
Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat Korupsi, Mengapa?
Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat Korupsi, Mengapa?
Nasional
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Sebesar Rp 13,99 Miliar
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Sebesar Rp 13,99 Miliar
Nasional
AS Bom Situs Nuklir Iran, Rusia-China-Korut Diprediksi Akan Bereaksi
AS Bom Situs Nuklir Iran, Rusia-China-Korut Diprediksi Akan Bereaksi
Nasional
Pengamat Sebut Iran Perlu Waktu untuk Luncurkan Serangan Balasan ke AS
Pengamat Sebut Iran Perlu Waktu untuk Luncurkan Serangan Balasan ke AS
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau