Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar: KPK Enggak Berani Tangkap Nurhadi dan Menantunya...

Kompas.com - 18/02/2020, 12:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut, KPK sudah mengetahui keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tapi tidak berani menangkapnya.

Haris pun menilai status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, hanya formalitas belaka.

"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya, Status itu kan jadi lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Haris Azhar Sebut Nurhadi dapat Golden Premium Protection

Menurut Haris, pernyataan kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya berada di Jakarta harusnya dapat mendorong KPK untuk segera meringkus Nurhadi cs.

Haris menyebut, Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang dijaga ketat sehingga KPK tak berani menangkap Nurhadi.

"KPK kok jadi kayak penakut gini, enggak berani ambil orang tersebut dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," kata Haris.

Baca juga: Menanti Langkah Tegas KPK terhadap Nurhadi dkk

Haris melanjutkan, sikap KPK yang tak berani menindak tersangka kasus korupsi mengindikasikan adanya modus baru, yakni menetapkan tersangka sebagai DPO namun tak kunjung menangkapnya.

"Kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga nggak dicari sama KPK," ujar Haris.

Diketahui, Nurhadi, Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ketiganya dimasukkan dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Terima Surat dari KPK, Polri Bantu Cari Nurhadi dkk

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kpk nasibmuuu


Terkini Lainnya
Peringatan BMKG: Hujan Ekstrem Masih Terjadi di Jakarta, Lalu Bergerak ke Indonesia Timur
Peringatan BMKG: Hujan Ekstrem Masih Terjadi di Jakarta, Lalu Bergerak ke Indonesia Timur
Nasional
Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
Nasional
Menkomdigi Bakal Sanksi Operator Seluler yang Langgar Aturan 3 SIM Card untuk 1 NIK
Menkomdigi Bakal Sanksi Operator Seluler yang Langgar Aturan 3 SIM Card untuk 1 NIK
Nasional
Gibran: Kritik Pedas Enggak Apa-apa, Kami Evaluasi
Gibran: Kritik Pedas Enggak Apa-apa, Kami Evaluasi
Nasional
Menkomdigi Sebut Pembangunan Infrastruktur Digital Sangat Minim, Banyak Desa Belum Dapat Sinyal
Menkomdigi Sebut Pembangunan Infrastruktur Digital Sangat Minim, Banyak Desa Belum Dapat Sinyal
Nasional
Menkomdigi: KPI Tak Perlu Khawatir soal Gaji Pegawai P3K
Menkomdigi: KPI Tak Perlu Khawatir soal Gaji Pegawai P3K
Nasional
Di KTT BRICS, Prabowo Tegaskan Tolak Perang dan Standar Ganda
Di KTT BRICS, Prabowo Tegaskan Tolak Perang dan Standar Ganda
Nasional
Ketua Komisi II Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK Langgar Konstitusi
Ketua Komisi II Sebut Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK Langgar Konstitusi
Nasional
Anggota DPR Ngambek, Kepala Basarnas Tak Menyimak Saat Ditanya soal Juliana Marins
Anggota DPR Ngambek, Kepala Basarnas Tak Menyimak Saat Ditanya soal Juliana Marins
Nasional
Juliana Marins Tewas di Rinjani akibat Kelalaian SAR? Ini Jawaban Kepala Basarnas
Juliana Marins Tewas di Rinjani akibat Kelalaian SAR? Ini Jawaban Kepala Basarnas
Nasional
MK Dianggap 'Downgrade' Lembaga Sendiri akibat Pisah Pemilu Nasional dan Daerah
MK Dianggap "Downgrade" Lembaga Sendiri akibat Pisah Pemilu Nasional dan Daerah
Nasional
17 Personel Polri Naik Pangkat, Salah Satunya jadi Komjen
17 Personel Polri Naik Pangkat, Salah Satunya jadi Komjen
Nasional
Gibran soal Dipecat dari PDI-P: Harus 'Move On', Pilpres Sudah Selesai
Gibran soal Dipecat dari PDI-P: Harus "Move On", Pilpres Sudah Selesai
Nasional
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Keamanan Laut Didorong Ditingkatkan
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Keamanan Laut Didorong Ditingkatkan
Nasional
Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar
Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau