Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga: Individu LGBT dan Keluarganya Wajib Lapor

Kompas.com - 19/02/2020, 08:13 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor.

Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.

Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas. 

"Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama," demikian bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu. 

Baca juga: LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dalam RUU Ketahanan Keluarga

Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Berikut isi dua pasal itu:

Pasal 88:

Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.

Pasal 89:

Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Komentar
jangan dikasih celah tuk ada lgbt atau pun sejenisnya di negeri ini. bencana besar jika ada pembiaran. smg mereka diberi hidayah dari allah ...aamiin


Terkini Lainnya
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
Nasional
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Nasional
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Nasional
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
Nasional
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Nasional
Polemik Eks Marinir Satria, Istana Akan Berkoordinasi dengan Kemenlu dan TNI
Polemik Eks Marinir Satria, Istana Akan Berkoordinasi dengan Kemenlu dan TNI
Nasional
Menteri P2MI Ungkap Permintaan Pekerja Migran Menurun di Malaysia, Taiwan, hingga Hongkong
Menteri P2MI Ungkap Permintaan Pekerja Migran Menurun di Malaysia, Taiwan, hingga Hongkong
Nasional
Retreat Sekda Tunggu Seluruh Jabatan Definitif Terisi
Retreat Sekda Tunggu Seluruh Jabatan Definitif Terisi
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja, Wamenko Polkam Pastikan WNI Aman
Konflik Thailand-Kamboja, Wamenko Polkam Pastikan WNI Aman
Nasional
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Nasional
Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
Nasional
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Penempatan Jauh dari Rumah
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Penempatan Jauh dari Rumah
Nasional
Kemenko Polkam Harap Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Segera Terungkap
Kemenko Polkam Harap Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Segera Terungkap
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau