Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Minta Pemerintah Perbaiki "Salah Ketik" pada RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 19:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah segera memperbaiki Pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 170 menyatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Pemerintah sebelumnya mengungkapkan kemungkinan bahwa itu terjadi akibat salah ketik.

"Jadi saya pikir pemerintah, kalau itu salah ketik, ya segera diperbaiki, kalau itu memang salah ketik," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). 

"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucap Ahmad Muzani.

Baca juga: Kalau Pasal 170 Salah Ketik, Masa Bisa Sepanjang Itu...

Muzani menilai, Pasal 170 itu harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan semangat tata pengelolaan negara yang disepakati sejak era Reformasi 1998.

"Menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani mengatakan, dia tak ingin berburuk sangka atas munculnya Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, Partai Gerindra ikut mencermati pasal per pasal dalam RUU sapu jagat tersebut.

Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Walhi: Kedudukan Korporasi Bisa seperti VOC

"Kami tidak bersuuzan terhadap proses penyelenggaraan ini, karena itu kami mencermati," ucap Muzani.

"Bahkan kami berencana mendiskusikan ini dengan para ahli, kira-kira apa yang dimaksud dengan itu. Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami bisa lakukan tindakan, respons yang lebih konstruktif," tuturnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam RUU Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Duga Eks Direktur Pertamina Impor LNG Tanpa Persetujuan Komisaris
KPK Duga Eks Direktur Pertamina Impor LNG Tanpa Persetujuan Komisaris
Nasional
Anggota Komisi III Desak Polisi Lanjutkan Penyelidikan Diplomat ADP
Anggota Komisi III Desak Polisi Lanjutkan Penyelidikan Diplomat ADP
Nasional
143 Guru Mundur, Kegiatan Sekolah Rakyat Tak Terganggu
143 Guru Mundur, Kegiatan Sekolah Rakyat Tak Terganggu
Nasional
Mendikdasmen Ungkap Guru Sekolah Rakyat Mundur Bukan karena Upah, tapi...
Mendikdasmen Ungkap Guru Sekolah Rakyat Mundur Bukan karena Upah, tapi...
Nasional
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir Dibuka Lagi, PPATK Perlu Hati-hati Keluarkan Kebijakan
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir Dibuka Lagi, PPATK Perlu Hati-hati Keluarkan Kebijakan
Nasional
Peran dan Modus 2 Eks Direktur Pertamina yang Jadi Tersangka Impor LNG
Peran dan Modus 2 Eks Direktur Pertamina yang Jadi Tersangka Impor LNG
Nasional
Prabowo Rapat Bareng Luhut di Hambalang, Bahas Situasi Ekonomi di Tengah Ketidakpastian
Prabowo Rapat Bareng Luhut di Hambalang, Bahas Situasi Ekonomi di Tengah Ketidakpastian
Nasional
Pertamina Lubricants Hadir di INAMARINE 2025: Dukung Efisiensi Operasional Industri Maritim Nasional
Pertamina Lubricants Hadir di INAMARINE 2025: Dukung Efisiensi Operasional Industri Maritim Nasional
Nasional
Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
Jaksa KPK Bongkar Chat Akuntan, Cerita ke Suami soal Keuntungan KSU ASDP Kecil
Nasional
Korupsi LNG Pertamina, KPK: Impor Tanpa Ada Rekomendasi atau Izin Menteri ESDM
Korupsi LNG Pertamina, KPK: Impor Tanpa Ada Rekomendasi atau Izin Menteri ESDM
Nasional
KPK: LNG yang Diimpor Pertamina Tak Pernah Masuk ke RI, Harga Lebih Mahal
KPK: LNG yang Diimpor Pertamina Tak Pernah Masuk ke RI, Harga Lebih Mahal
Nasional
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG
Nasional
Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar
Nasional
Mensos: 143 Guru Sekolah Rakyat yang Mundur Tak Penuhi Panggilan Kerja
Mensos: 143 Guru Sekolah Rakyat yang Mundur Tak Penuhi Panggilan Kerja
Nasional
Soal Mundurnya 115 Siswa Sekolah Rakyat, Mensos: Tak Sampai 2 Persen
Soal Mundurnya 115 Siswa Sekolah Rakyat, Mensos: Tak Sampai 2 Persen
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau