Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi dan Kekhawatiran "Abuse of Power"

Kompas.com - 21/02/2020, 08:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali menjelaskan penghentian 36 kasus itu, Kamis (20/2/2020) kemarin.

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi: dari Penegak Hukum, Petinggi BUMN hingga Legislator

Dari 39 perkara, menurut Ali, 9 di antaranya merupakan kasus yang sudah ditangani sejak lama, yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ia menyebut, ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.

Menurut Ali, secara definisi, penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Baca juga: Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua

Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.

Tanpa menyebut secara spesifik, Ali membeberkan, kasus yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.

"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali.

Baca juga: ICW Khawatir Pimpinan KPK Lakukan Abuse of Power Terkait Penghentian Penyelidikan

Ali menyebut, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikeculaikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca juga: Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujar Ali.

Menurut dia, apabila ada masyarakat yang sempat melaporkan dugaan korupsi ke KPK, dapat menghubungi call-center KPK untuk mengetahui kelanjutan kasus yang diadukan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
Nasional
Kejagung Ungkap Barang Rampasan Jiwasraya: Kapal Pinisi sampai Tambang Batubara
Kejagung Ungkap Barang Rampasan Jiwasraya: Kapal Pinisi sampai Tambang Batubara
Nasional
Doli Berharap Para Ketum Partai Duduk Bersama Bahas Revisi UU Pemilu
Doli Berharap Para Ketum Partai Duduk Bersama Bahas Revisi UU Pemilu
Nasional
Momen Gibran Ulurkan Tangan Bantu Selvi Keluar Perahu di Festival Pacu Jalur
Momen Gibran Ulurkan Tangan Bantu Selvi Keluar Perahu di Festival Pacu Jalur
Nasional
Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia
Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia
Nasional
Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Rakyat Tak Baik, Bisa Ada Kecemburuan Sosial
Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Rakyat Tak Baik, Bisa Ada Kecemburuan Sosial
Nasional
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Nasional
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
Nasional
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Nasional
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
Nasional
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Nasional
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Nasional
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Nasional
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau