Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Gelar Rapat soal Berkas Peristiwa Paniai dari Komnas HAM

Kompas.com - 25/02/2020, 09:10 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih belum memberi jawaban terhadap berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pihaknya berjanji akan memberi jawaban kepada Komnas HAM secepatnya.

"Direktur HAM menjanjikan, mudah-mudahan besok sudah ada hasil pertemuan tim itu untuk menyimpulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejagung pada Selasa (11/2/2020).

Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar 1-2 hari setelahnya.

Namun, Kejagung tak kunjung memberi jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).

Baca juga: Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa

Hari menuturkan, Kejagung sedang meneliti ulang berkas penyelidikan peristiwa di Papua tersebut.

Jaksa peneliti, katanya, akan melakukan rapat pada Selasa (25/2/2020) untuk menyimpulkan hasilnya.

Menurut Hari, jaksa meneliti kembali apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil.

Selain itu, jaksa juga mendalami isi berkas, apakah bukti sudah dinilai cukup sesuai dengan dugaan yang disangkakan.

"Misalnya, diduga yang terbunuh itu adalah empat orang, misalnya yah. Nah dibunuhnya itu apakah pembunuhan biasa ataukah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Kalau pembunuhan biasa, maka penyelesaiannya tentu bukan melalui mekanisme peradilan HAM ad hoc," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Teliti Ulang Berkas Penyelidikan Kasus Paniai dari Komnas HAM

Diberitakan, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Nama Ridwan Kamil Berkali-kali Disebut di Kasus Bank BJB, Kenapa Tak Kunjung Diperiksa?
Nama Ridwan Kamil Berkali-kali Disebut di Kasus Bank BJB, Kenapa Tak Kunjung Diperiksa?
Nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Seskab Teddy: Diharapkan Muncul Pemimpin Baru
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Seskab Teddy: Diharapkan Muncul Pemimpin Baru
Nasional
PDI-P Muram, Hasto Absen Peringatan Kudatuli Tahun Ini Gara-gara Tersandung Kasus Hukum
PDI-P Muram, Hasto Absen Peringatan Kudatuli Tahun Ini Gara-gara Tersandung Kasus Hukum
Nasional
Ribka Dengar Ada yang Targetkan PDIP Hanya Peroleh 7 Persen Suara di Pemilu 2029
Ribka Dengar Ada yang Targetkan PDIP Hanya Peroleh 7 Persen Suara di Pemilu 2029
Nasional
Peringati Kudatuli Usai Vonis Hasto, PDI-P: Hukum Masih Menzalimi Kami
Peringati Kudatuli Usai Vonis Hasto, PDI-P: Hukum Masih Menzalimi Kami
Nasional
Peringati Kudatuli, PDI-P Tabur Bunga di Kantor DPP
Peringati Kudatuli, PDI-P Tabur Bunga di Kantor DPP
Nasional
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi
Nasional
RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
BP Haji Harap Keberadaan Pansus Tak Ganggu Jadwal Pengesahan UU Haji
BP Haji Harap Keberadaan Pansus Tak Ganggu Jadwal Pengesahan UU Haji
Nasional
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Nasional
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Nasional
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Nasional
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Nasional
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau