Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Mahfud: Jadi Bahan Pertimbangan

Kompas.com - 26/02/2020, 07:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dikeluarkan Bawaslu akan jadi bahan pertimbangan pemerintah.

"Nanti kita jadi bahan pertimbangan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Mahfud mengatakan pemerintah juga memiliki versi IKP pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Namun demikian, hasil IKP versi Bawaslu tetap menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam rangka mengamankan Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu: Manokwari dan Sulut Wilayah Paling Rawan Pilkada 2020

"Yang penting kan Pemilukada (Pilkada) itu harus dijaga segala-galanya. Kita sudah terbiasa dengan peta kerawanan itu," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud mengaku berterima kasih kepada Bawaslu karena sudah mengeluarkan IKP. Dia berharap mendapat laporan IKP tersebut.

"Yang dari Bawaslu, terima kasih," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu meluncurkan IKP Pilkada 2020.

Berdasar hasil pemetaan, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Manokwari, menjadi daerah dengan potensi kerawanan Pilkada paling tinggi.

"Pada pemetaan potensi kerawanan pilkada kabupaten/kota, Kabupaten Manokwari, Papua Barat adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89," kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Selain Kabupaten Manokwari, tercatat 14 dari 261 kabupaten/kota juga menunjukkan potensi kerawanan pilkada yang tinggi.

Baca juga: Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2020, Bawaslu Petakan 5 Persoalan

Ke-14 daerah itu secara berturut-turut adalah Kabupaten Mamuju (78,01), Kota Makassar (74,94), Kabupaten Lombok Tengah (73,25), Kabupaten Kotawaringin Timur (72,48), Kabupaten Sula (71,45), Kabupaten Mamuju Tengah (71,02), Kota Sungai Penuh (70,63).

Selanjutnya, Kabupaten Minahasa Utara (70,62), Kabupaten Pasangkayu (70,20), Kota Tomohon (66,89), Kota Ternate (66,25), Kabupaten Serang (66,04), Kabupaten Kendal (65,03), dan Kabupaten Sambas (64,53).

Bawaslu juga memetakan potensi kerawanan pemilihan gubernur di sembilan provinsi yang menggelar Pilkada 2020.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Nasional
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Nasional
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Nasional
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Nasional
BKKBN Sebut Pasangan Pilih 'Childfree' karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
BKKBN Sebut Pasangan Pilih "Childfree" karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
Nasional
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Nasional
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
Nasional
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
Nasional
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
Nasional
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Nasional
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Nasional
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Nasional
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Nasional
Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam
Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau