Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/03/2020, 16:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P berkomitmen untuk membuka dialog dengan berbagai kelompok buruh guna menampung aspirasi mereka.

"Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Bertemu Airlangga, Surya Paloh Usul Evaluasi Pasal-pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja

Hasto memahami ada berbagai aspirasi terkait subtansi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut khususnya dari para pekerja sendiri.

Bahkan, ia mengakui, sebagian besar konstituen PDI-P adalah para pekerja.

Oleh karenanya, partai berlogo kepala banteng itu akan fokus pada kajian RUU sapu jagat tersebut.

"Kami akan memastikan jangan sampai kepentingan tenaga kerja kita dikorbankan karena hal tersebut," ujar dia.

Baca juga: Diminta Airlangga, Ini Masukan SBY untuk Omnibus Law Cipta Kerja

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDI-P akan memastikan pemerintah membuka diri dan berdialog dengan semua pihak yang berkepentingan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, substansi Omnibus Law Cipta Kerja dinilai memiliki niat baik guna memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat.

"Dan itu merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur di dalam Konstitusi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, bola pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kini berada di tangan DPR.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Parpol Koalisi Bahas Corona hingga RUU Cipta Kerja

DPR telah menerima dua draf omnibus law, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian, dari pemerintah.

Perjalanan kedua draf RUU omnibus law menuju DPR sempat terkesan maju-mundur. Namun, akhirnya draf dan surat presiden (surpres) sampai di DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/2/2020).

Adapun Omnibus Law Cipta Kerja ini sendiri terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
omdo... membuat kaderisasi saja ngak ngerti..apalagi mengkaji ruu...


Terkini Lainnya
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Nasional
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Nasional
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Nasional
 Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Nasional
1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya
Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya
Nasional
Anggota DPR: Petani Mengeluh Dipersulit Dapat Pupuk Bersubsidi oleh Agen Nakal
Anggota DPR: Petani Mengeluh Dipersulit Dapat Pupuk Bersubsidi oleh Agen Nakal
Nasional
Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor
Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor
Nasional
Komnas Perempuan: Penyangkalan Fadli Zon atas Kasus Pemerkosaan 1998 Menyakitkan
Komnas Perempuan: Penyangkalan Fadli Zon atas Kasus Pemerkosaan 1998 Menyakitkan
Nasional
Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Cabut Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Masal 1998
Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Cabut Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Masal 1998
Nasional
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
Nasional
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Nasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
Nasional
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Nasional
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau