Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh: Untuk Kepentingan Nasional, RUU Cipta Kerja Harus Jalan

Kompas.com - 09/03/2020, 17:01 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan draf omnibus law RUU Cipta Kerja harus berlanjut hingga disahkan DPR sebagai produk hukum.

Menurutnya, substansi RUU Cipta Kerja beriorientasi pada kepentingan nasional.

"Kalau muaranya untuk kepentingan nasional saya pikir harus jalan," kata Paloh di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Paloh menilai berbagai penolakan terhadap RUU Cipta Kerja merupakan hal biasa. Paloh mengatakan dalam demokrasi tiap orang berhak menyampaikan aspirasi yang berbeda.

Baca juga: Bertemu Airlangga, Surya Paloh Usul Evaluasi Pasal-pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja

Namun, kata dia, publik harus bisa memahami dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar.

"Niat baik, pemikiran-pemikiran, isi, substansi omnibus law ini apa yang merugikan kepentingan nasional? Kepentingan pribadi bisa terugikan, kepentingan kelompok bisa terugikan. Tapi kepentingan nasional terugikan apa enggak?" ujarnya.

Ia pun berpandangan masifnya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja karena misinterpretasi publik.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur

Paloh menegaskan pemerintah tidak mungkin berniat menyulitkan hidup masyarakat lewat suatu kebijakan.

"Pasal-pasal yang diinterpretasikan oleh sejumlah kalangan. Biasa, ada rancangan, draf, siapa utak-atik lalu tersosialisasikan begitu serampangan akibatnya dia menghakimi, "ini cuti hamil dihambat, ini rusak". Ya masyarakat marah," ujarnya.

"Tapi ketika dibaca ulang hasilnya bukan seperti itu. Mengapa kita harus permasalahkan? Artinya tidak mungkin bagi Golkar dan Nasdem serta teman-teman lain untuk membuat suasana yang susah bertambah susah," tegas Paloh.

Baca juga: Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan

Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah terus mendapatkan penolakan dari publik. Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya.

Mereka menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.

Setelah surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja diterima DPR pada Rabu (12/2/2020), pembahasan bersama pemerintah belum juga dimulai.

Baca juga: Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja

Salah satu kritik tehadap RUU Cipta Kerja datang Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo menilai. Ia menilai RUU Cipta Kerja justru akan menarik Indonesia kembali ke zaman kolonial Hindia Belanda.

Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern.

"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Nasional
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Nasional
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
Nasional
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
Nasional
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
Nasional
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
Nasional
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
Nasional
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
Nasional
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Nasional
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Nasional
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
Nasional
AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang
AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang
Nasional
Wamenkomdigi: Hoaks yang Dihasilkan oleh AI Kini Super Realistik
Wamenkomdigi: Hoaks yang Dihasilkan oleh AI Kini Super Realistik
Nasional
KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
5 Fakta Kebakaran KM Barcelona, 3 Orang Tewas, Bayi Tiga Bulan Selamat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau