Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Terus Berjalan di Tengah Wabah Virus Corona, Kejagung Terapkan Protokol Keamanan

Kompas.com - 17/03/2020, 09:07 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum terus berjalan di tengah wabah virus corona.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mencontohkan, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan penyidik.

"Yang jelas kan kalau proses penegakan hukum kan sulit untuk kita stop, karena orang ditahan, maka harus pemeriksaan juga tetap jalan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.

Baca juga: ASN Boleh Kerja di Rumah, Apa Sikap Kejagung jika Pegawainya Ketahuan Liburan?

Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa seorang tersangka dan 12 saksi dalam perkara Jiwasraya.

Kendati demikian, Febrie menuturkan, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah protokol keamanan.

Ia menyebutkan, penyidik harus memperhatikan jarak hingga menggunakan hand sanitizer.

"Pemeriksaan pakai protokol kemananan itu, pakai masker, jaga jarak, kemudian pakai hand sanitizer dulu," ucap dia.

Baca juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, Kejagung Tunda Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang

Dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Di dalamnya, Kejagung memperbolehkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

Pegawai yang bekerja di rumah diperkenankan keluar dalam kondisi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan atau kesehatan. Mereka juga harus melaporkannya kepada atasan masing-masing.

Baca juga: Listrik Padam, Pemeriksaan Corona di Bandara Soekarno-Hatta Gelap-gelapan

Sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.

Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.

Selain itu, Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yang korupsi dijadiin kelinci percobaan virus corona
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Puas Peltu Yun Heri Hanya Dituntut 6 Tahun dan Dipecat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Isi Pesan Letkol Teddy dan Uang Damai yang Ditolak Zuhdi, Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Murid
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Upacara Pedang Pora Awali Prosesi Kremasi Ayah Sarwendah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Sampah Jakarta Siap Diubah Jadi Listrik, Pembangunan 4 PLTSa Dapat Restu Prabowo
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
KPK Sita Uang 3,5 Juta Dolar AS Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP
KPK Sita Uang 3,5 Juta Dolar AS Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP
Nasional
Di GIIAS 2025, Pertamina Tegaskan Dukung Transformasi Sektor Indonesia
Di GIIAS 2025, Pertamina Tegaskan Dukung Transformasi Sektor Indonesia
Nasional
Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Kejagung
Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Kejagung
Nasional
Deretan Mobil Prabowo yang Tercatat di LHKPN 2025, Ada Lexus Jeep hingga Alphard
Deretan Mobil Prabowo yang Tercatat di LHKPN 2025, Ada Lexus Jeep hingga Alphard
Nasional
Mengenal Bram Patria Yoshugi, Art Director Pencipta Logo HUT Ke-80 RI
Mengenal Bram Patria Yoshugi, Art Director Pencipta Logo HUT Ke-80 RI
Nasional
Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong, Tak Setuju Soal Kerugian Negara
Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong, Tak Setuju Soal Kerugian Negara
Nasional
Kemenlu Sudah Komunikasi dengan Keluarga Eks Marinir Satria Arta
Kemenlu Sudah Komunikasi dengan Keluarga Eks Marinir Satria Arta
Nasional
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Nasional
Menko Airlangga Sebut Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab
Menko Airlangga Sebut Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan dengan Tanggung Jawab
Nasional
Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Nasional
IPDN Wisuda 1.305 Mahasiswa, Mendagri: Hari Bahagia untuk Indonesia
IPDN Wisuda 1.305 Mahasiswa, Mendagri: Hari Bahagia untuk Indonesia
Nasional
KPK Cecar Yuddy Renaldi Terkait Penerimaan Uang dari Agensi ke Bank BJB
KPK Cecar Yuddy Renaldi Terkait Penerimaan Uang dari Agensi ke Bank BJB
Nasional
Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan hingga PPHN
Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan hingga PPHN
Nasional
Modus-modus Perdagangan Orang Saat Ini: Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi
Modus-modus Perdagangan Orang Saat Ini: Pengantin Pesanan hingga Jual Bayi
Nasional
Sidang Vonis Hasto Akan Disiarkan Langsung, Pengunjung Sidang Dibatasi
Sidang Vonis Hasto Akan Disiarkan Langsung, Pengunjung Sidang Dibatasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau