Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Status Darurat Bencana akibat Virus Corona Sudah Ditetapkan sejak Januari

Kompas.com - 17/03/2020, 16:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, status darurat bencana akibat virus corona sebenarnya sudah ditetapkan sejak 28 Januari 2020.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, pada saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Graha BNPB, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei

Adapun alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.

Agus menjelaskan, status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi. Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi. 

Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi. Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.

"Karena saat itu kita perlu bekerja cepat, kita perlu dukungan operasional darurat maka atas kebijakan Menko PMK, disetujui Kepala BNPB memiliki kewenangan mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan penyakit Covid-19," tegas Agus.

Baca juga: Jumlah Bertambah 38, Total Pasien Positif Virus Corona Kini 172 Kasus

Adapun status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.

Status itu lantas dilanjutkan karena ekskalasi penularan virus corona yang makin besar.

"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan maka ada perpanjangan status lagi. Sehinga BNPB perlu perpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.

Baca juga: Dari Total 172 Kasus Corona, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas BNPB Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com