Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat bagi Rumah Sakit Rujukan yang Tangani Pasien Covid-19

Kompas.com - 18/03/2020, 15:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti mengatakan, setiap rumah sakit rujukan yang menangani pasien terjangkit virus corona harus mempunyai syarat berupa tersedianya fasilitas ruang isolasi.

Syarat tersebut berlaku bagi semua rumah sakit rujukan yang menerima pasien suspect, orang dalam pemantauan (ODP), maupun positif virus corona.

"Selama dia memenuhi persyaratan tersebut sebetulnya dia siap," ujar Brian dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Indonesia Umumkan 172 Kasus Corona, Pemerintah Siapkan 227 RS Rujukan

"Artinya harus ada kesiapan rumah sakit dengan fasilitas isolasi," katanya.

Brian menegaskan kriteria lain yang wajib dipenuhi adalah kesanggupan tenaga medis di rumah sakit tersebut dalam menangani pasien.

Namun demikian, upaya penanganan yang dilakukan tiap rumah sakit rujukan tetap memerlukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ini harus dikoordinasikan dan Kemenkes punya tanggung jawab untuk mengkoordinasikan hal ini," terang dia.

Baca juga: Rumah Sakit Diingatkan Pentingnya Jaga Kebersihan Ruang Isolasi Pasien Corona

Di sisi lain, Brian mengatakan pemerintah telah menetapkan 132 rumah sakit rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

"Selain itu juga disampaikan rumah sakit Polri, TNI, dan rumah sakit BUMN juga sudah siap," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI menambah rumah sakit rujukan yang digunakan untuk menangani pasien yang dinyatakan positif mengidap Covid-19, menyusul adanya penambahan pasien kasus corona. 

"Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah kembali menetapkan 132 rumah sakit rujukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu," demikian dilansir Kompas.com dari keterangan resmi Kemenkes, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Erick Thohir Ajukan 4 RS BUMN Jadi Rujukan Pasien Corona

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 100 rumah sakit rujukan untuk menangani Covid-19.

Pemilihan ke-100 RS ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414 Tahun 2007 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Flu Burung.

"Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan sumber daya untuk dapat mengendalikan Covid-19 ini, dengan segala harapan bahwa Covid-19 ini dapat kita kendalikan dan kita hentikan penyebarannya," demikian bunyi keterangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Nasional
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Nasional
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Nasional
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Nasional
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Nasional
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Nasional
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Nasional
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Nasional
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Nasional
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Nasional
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau