Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Dasar Hukum Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Salah Satunya Perppu Era Soekarno

Kompas.com - 31/03/2020, 05:05 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.

Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi sebagai upaya lanjutan dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020).

 

Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

Baca juga: Jubir Presiden: Penerapan Darurat Sipil adalah Langkah Terakhir

Doni menyebut, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.

Saat ditanya konsekuensi dari darurat sipil ini, Doni menyebut, penegakan hukum bisa dilakukan kepada masyarakat yang tak mengikuti aturan soal pembatasan sosial.

"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.

Baca juga: Jika Darurat Sipil Diterapkan, Jokowi Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka

Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.

Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak. Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin. Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalo 1 kantor ada yg positif dan pengusahanya tetep suruh masuk karyawan nya ..gimana tuh..yg ngak disiplin siapa?


Terkini Lainnya

Jokowi Selesai Diperiksa Bareskrim, Bawa Pulang Ijazah UGM

Jokowi Selesai Diperiksa Bareskrim, Bawa Pulang Ijazah UGM

Nasional
38 Bhikkhu Thudong Thailand Hadiri Puja Waisak Thudong 2025 di PIK

38 Bhikkhu Thudong Thailand Hadiri Puja Waisak Thudong 2025 di PIK

Nasional
Semua Jemaah Haji yang Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan ke Mekkah

Semua Jemaah Haji yang Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan ke Mekkah

Nasional
DPR Terima Daftar Nama Calon Dubes RI dari Presiden Prabowo

DPR Terima Daftar Nama Calon Dubes RI dari Presiden Prabowo

Nasional
Tak Boleh Rangkap Jabatan, Ketua KPK Kaji Posisinya di Struktur Danantara

Tak Boleh Rangkap Jabatan, Ketua KPK Kaji Posisinya di Struktur Danantara

Nasional
Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Vs Sepeda Motor di Magetan

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Vs Sepeda Motor di Magetan

Nasional
Jokowi Hanya Lempar Senyum Saat Tiba di Bareskrim

Jokowi Hanya Lempar Senyum Saat Tiba di Bareskrim

Nasional
Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

Nasional
Mengapa Prabowo Minta Pendukungnya Setop Menyerukan Dua Periode?

Mengapa Prabowo Minta Pendukungnya Setop Menyerukan Dua Periode?

Nasional
Profil Irjen Iqbal, Kapolda Terkaya yang Kini Jabat Sekjen DPD

Profil Irjen Iqbal, Kapolda Terkaya yang Kini Jabat Sekjen DPD

Nasional
Kemenag: 183 Petugas Diturunkan untuk Bantu Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

Kemenag: 183 Petugas Diturunkan untuk Bantu Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

Nasional
Jokowi Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Soal Ijazah Palsu

Jokowi Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Soal Ijazah Palsu

Nasional
Publik Khawatir dengan Agenda Tersembunyi di Balik Penulisan Ulang Sejarah oleh Pemerintah

Publik Khawatir dengan Agenda Tersembunyi di Balik Penulisan Ulang Sejarah oleh Pemerintah

Nasional
Kemenkes Imbau Warga Waspada Lonjakan Covid-19 di Asia, apalagi Ada Konser Lady Gaga di Singapura

Kemenkes Imbau Warga Waspada Lonjakan Covid-19 di Asia, apalagi Ada Konser Lady Gaga di Singapura

Nasional
Bantah Munaslub Golkar, SOKSI: Kita Capek Tercerai-berai

Bantah Munaslub Golkar, SOKSI: Kita Capek Tercerai-berai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau