Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Terbitkan Perppu Penanganan Virus Corona

Kompas.com - 31/03/2020, 10:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo setelah rapat bersama Presiden Jokowi melalui sambungan konferensi video, Senin (30/3/2020).

"Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaiannya tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya, keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa jadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum," ujar Doni.

"Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu depan ini," lanjut dia.

Baca juga: BNPB Rekrut 5.816 Relawan Percepatan Penanganan Corona

Meski demikian, Doni tidak mengungkapkan undang-undang mana yang akan direvisi melalui Perppu tersebut.

Ia menambahkan, Presiden sangat berhati-hati dalam menetapkan status penanganan masalah Covid-19.

Untuk saat ini, Presiden memutuskan menjalankan pembatasan sosial skala besar dengan mengacu pada tiga peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Thailand: Garuda Muda ke Final Piala AFF U23 2025!

Ketiga UU yang digunakan pemerintah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Pasal 1 pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya menyebutkan, "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang".

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

Baca juga: Instruksi Jokowi ke Gubernur: Pangkas Anggaran Tak Penting, Alihkan ke Penanganan Corona

Halaman:
Komentar
ijin pak presiden,apakah pak presiden jokowi benar-benar akan terbitkan perppu penanganan virus corona ini dengan sangat-sangat ,tertib dan terlaksana pak presiden,karna banyak sekali masyarakat yg masih kepala keras dengan akan keaadan virus covid-19 ini pak presiden.


Terkini Lainnya
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Nasional
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Nasional
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Nasional
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Nasional
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Nasional
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Nasional
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Nasional
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Nasional
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Nasional
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Nasional
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Nasional
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau