Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil

Kompas.com - 31/03/2020, 13:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ricky Gunawan mengatakan, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan status darurat kesehatan masyarakat.

Hal ini menyusul lambannya langkah pemerintah dalam penanganan penularan Covid-19 dan mengatasi dampak akibat semakin meluasnya penyakit tersebut.

"Kami masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ujar Ricky dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Dia melanjutkan, dalam rangka penetapan ini otoritas kesehatan harus memegang posisi tertinggi.

Baca juga: Kondisi Membaik, Hasil Spesimen Pertama dari 2 Pasien Covid-19 di Merauke Negatif

"Jadi bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer," tegas Ricky.

Pihaknya menyarankan pelibatan kepolisian dan TNI harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya.

Kemudian, pelibatan mereka juga tidak dalam ranah melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

"Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," lanjut Ricky.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, Ricky menyarankan penentuan prioritas kerja pemerintah diminta lebih fokus kepada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Pemerintah diminta memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.

"Kami juga mendorong pemerintah merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif," tambah Ricky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Baca juga: BPPT Pimpin Pengembangan Rapid Test Lokal Covid-19

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
ini masalah bersama. mengapa ylbhi hanya merecokin yang ngga penting: nama kedaruratan dan pelibatan tni dan polisi? substansinya bagaimana mengurangi jumlah rakyat indonesia yang terpapar covid 19, menolong rakyat mengatasi dampak sosial ekonomi dan memberi stimulus agar ekonomi cepat pulih.


Terkini Lainnya
Soal Penarikan Royalti, Menkum: Bukan Sekadar Bayar, tapi Menghargai Hak Orang Lain
Soal Penarikan Royalti, Menkum: Bukan Sekadar Bayar, tapi Menghargai Hak Orang Lain
Nasional
Jamuan Makan Prabowo untuk Presiden Peru: Selada Ayam Bali, Gulai Barramundi, hingga Jus
Jamuan Makan Prabowo untuk Presiden Peru: Selada Ayam Bali, Gulai Barramundi, hingga Jus
Nasional
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Nasional
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Nasional
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
Nasional
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Nasional
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Nasional
Kunjungi Katedral Jakarta, Dirut KAI Didiek Hartantyo Perkuat Semangat Pelayanan
Kunjungi Katedral Jakarta, Dirut KAI Didiek Hartantyo Perkuat Semangat Pelayanan
Nasional
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
Nasional
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Nasional
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Nasional
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Nasional
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
Nasional
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Nasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau