Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAKMI Ingatkan PSBB Harus Dilakukan Secara Tegas

Kompas.com - 02/04/2020, 12:31 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berpendapat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona (Covid-19) yang dipilih pemerintah harus dilakukan secara tegas.

Hal itu dikatakan Sekretaris Umum IAKMI Husein Habsyi dalam konferensi video IAKMI pada Kamis (2/4/2020).

"Harus dilaksanakan secara tegas dari tingkat pusat hingga ke tingkat masyarakat dengan meniadakan kegiatan di luar rumah untuk seluruh aktivitas keseharian kecuali hal-hal yang sangat penting dan tidak bisa dilakukan di dalam rumah," kata Husein.

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Pedoman Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kegiatan yang tidak bisa dilakukan di dalam rumah antara lain, pelayanan kesehatan, logistik makanan dan medis, layanan kepolisian dan pertahanan keamanan, pelayanan dasar masyarakat.

Sedangkan pelayanan masyarakat dasar, di antaranya listrik, air dan sampah.

Husein mengatakan, masyarakat yang harus keluar rumah untuk mengurus beberapa hal kebutuhannya diminta tetap menjaga jarak aman.

Ia juga menambahkan, pemberlakuan PSBB adalah tanggungjawab pemerintah dan juga masyarakat luas.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Catatan Ombudsman

Karena itu, IAKMI mengimbau pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan apabila PSBB diberlakukan.

"Termasuk mengantisipasi kelangsungan pasokan pangan, alat kesehatan dan kebutuhan masyarakat lain selama masa kedaruratan kesehatan ini," ungkap Husein.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan PSBB dalam rangka penyebaran Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: PP Pembatasan Sosial Berskala Besar Dibuat agar Pemerintah dan Gugus Tugas Bisa Lebih Tegas dan Disiplin

Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Nasional
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Nasional
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Nasional
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Nasional
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Nasional
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Nasional
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Nasional
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Nasional
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Nasional
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah 'Ampunan'
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
Nasional
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Nasional
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Nasional
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Nasional
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau