Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Dinas Kesehatan TNI AL Tutup Usia

Kompas.com - 02/04/2020, 14:02 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penanganan pandemi Covid-19, mantan Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut Laksma TNI (Purn) dr Jeane PMR Winaktu dikabarkan meninggal dunia.

Kabar tersebut pertama kali dibagikan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui akun resmi Instagram mereka, Kamis (2/4/2020).

Wanita yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah saraf itu merupakan anggota IDI Cabang Jakarta Pusat.

"Semoga hal-hal yang menjadi perjuangan beliau, diterima oleh Allah SWT dengan limpahan pahal yang mulia, amin YRA," tulis keterangan tersebut.

Baca juga: Cerita Dokter Menangani Pasien Corona, Perlindungan Diri Sebisanya

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Jeane diduga terinfeksi virus corona.

Namun, saat dikonfirmasi, Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengaku belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan meninggal setelah dinyatakan sebagai pasien Covid-19.

"Kami lagi telusuri," kata Daeng melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Hingga kini, tercatat sudah 13 dokter gugur selama penanganan pandemi Covid-19 dalam kurun 30 hari terakhir.

Baca juga: IDI Larang Dokter Tanpa APD Tangani Pasien Covid-19

Daeng pun berharap, agar pemerintah dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait kondisi pasien yang diduga terjangkit Covid-19.

Sehingga, petugas medis yang menangani pun dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dalam penanganannya.

"Harapannya data pasien dibuka terbatas ke yang berkepentingan termasuk petugas kesehatan agar lebih waspada. Juga kontinuitas penyediaan APD (alat pelindung diri)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau