Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes

Kompas.com - 13/04/2020, 09:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga: Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan.

Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

Lantas di daerah mana sajakah PSBB saat ini diterapkan? Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (13/4/2020).

DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.

PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Begini Aturan Duduk pada Bus Reguler Selama PSBB Jakarta

Halaman:
Komentar
virus corona yg g kelihatan itu mungkin sekarang lagi ngumpul sama gengnya ngincer warga dijalan jalan.. makanya mumpung psbb diberlakukan dan warga sudah stey dirumah 2 hari sekali adakan penyemprotan disinfektan besar besaran serempak disemua wilayah.. jadi g keluyuran tu corona yg sedang ngincer


Terkini Lainnya
Fadli Zon Jelaskan 'Tone' Positif Sejarah karena Ingin Tonjolkan Pencapaian Masa Lalu
Fadli Zon Jelaskan "Tone" Positif Sejarah karena Ingin Tonjolkan Pencapaian Masa Lalu
Nasional
PKS: 'Reshuffle' Hak Prerogatif Prabowo
PKS: "Reshuffle" Hak Prerogatif Prabowo
Nasional
Al-Azhar Akan Kirim Daging Kurban ke Berbagai Daerah dan Palestina
Al-Azhar Akan Kirim Daging Kurban ke Berbagai Daerah dan Palestina
Nasional
Menpar Ungkap 3 Langkah Strategis soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Menpar Ungkap 3 Langkah Strategis soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Menkum Sebut Inisiator RUU Perampasan Aset Akan Ditetapkan Lewat Evaluasi Prolegnas
Menkum Sebut Inisiator RUU Perampasan Aset Akan Ditetapkan Lewat Evaluasi Prolegnas
Nasional
Soal Isu 'Reshuffle', Bahlil: Jangan Ambil Bagian yang Bukan Hak, Itu Prerogatif Presiden
Soal Isu "Reshuffle", Bahlil: Jangan Ambil Bagian yang Bukan Hak, Itu Prerogatif Presiden
Nasional
Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
Nasional
Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan
Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan
Nasional
Polemik 'Save' Raja Ampat, Fadli Zon Minta Investasi Tak Rusak Ekosistem Alam
Polemik "Save" Raja Ampat, Fadli Zon Minta Investasi Tak Rusak Ekosistem Alam
Nasional
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Nasional
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Nasional
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Nasional
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Nasional
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Nasional
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau