Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Opsi Perubahan Teknis Pilkada Sesuai Protokol Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 14/04/2020, 18:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Arief mengatakan, perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada ini akan berdampak pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: KPU Ajukan 3 Opsi Jadwal Baru Pilkada 2020

"Peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian, dalam proses harmonisasi" kata Arief.

Arief menjelaskan, KPU tengah mengkaji pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan melalui pos, seperti yang pernah dilaksanakan dalam Pemilu 2019 untuk pemilih di luar negeri.

"Perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam kajian kita, apakah perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang kita lakukan di pemilu luar negeri untuk pemilu nasional, misalnya memilih boleh menggunakan pos," ujarnya.

Selain itu, Arief juga mengatakan, skenario pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan hand sanitizer dan disinfektan.

Bahkan, KPU tengah mengkaji perluasan area TPS dan mengurangi jumlah pemilih dalam satu TPS, meski wacana tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.

"Memperluas area TPS. Jadi, area TPS yang semula berukuran 10x11 (meter) atau 8x13 (meter) ini nanti akan kita lakukan (perluasan)," tutur Arief.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Komnas HAM Ingatkan soal Hak Pilih Kelompok Rentan

"Nah, yang perlu menjadi konsen kita, jumlah pemilih di TPS kententuan bisa 800, kita akan mengurangi jumlah pemilih di TPS, tetapi ini akan berkonsuensi dengan makin bertambah biaya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020.

Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020.

Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021.

Baca juga: Komisioner KPU Minta Perppu Pilkada Tak Atur Waktu Pelaksanaan

Arief juga mengatakan, KPU sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu terkait penundaan Pilkada serta mengirim tiga opsi tersebut.

"Surat kepada Presiden memberi masukan tentang Perppu yang akan dibuatnya. Penerbitan Perppu paling lambat dilakukan pada April 2020 ini," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ngak usah mikir pilkada lah. wes ben tunda wae. uangnya buat nambah beli masker :-)


Terkini Lainnya
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
Nasional
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
Nasional
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Nasional
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Nasional
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Nasional
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Nasional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Nasional
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Nasional
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Nasional
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Nasional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
Nasional
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Nasional
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Nasional
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Nasional
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau