Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tanyakan "DP Penghijauan" yang Dibahas Hasto dan Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan

Kompas.com - 16/04/2020, 18:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa KPK mengungkap percakapan antara terdakwa penyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Sekretaris Jenderal KPK Hasto Kristiyanto terkait 'DP penghijauan' pada 16 Desember 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan jaksa saat Hasto bersaksi dalam dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu DPR dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).

"Apakah saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa tanggal 16 Desember 2019, ada kata-kata dari saudara 'tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu,' benar tidak?" tanya jaksa ke Hasto.

Baca juga: Hasto Mengaku Tak Pernah Perintahkan Saeful Urus PAW Harun Masiku

Hasto membenarkan isi percakapan itu. Hasto mengatakan, DP penghijauan yang ia maksud adalah down payment atau uang muka untuk pembangunan vertical garden di Kantor DPP PDI-P untuk memperingati HUT PDI-P dan hari menanam pohon sedunia.

Hasto menuturkan, angka 600 dan 200 yang dimaksud dalam percakapan itu adalah alokasi anggaran senilai Rp 600 juta dan Rp 200 juta untuk pembangunan vertical garden tersebut.

"Saat itu saya merencanakan ada anggaran sebesar 600 juta rupiah di kantor partai kami buat sekitar 5 vertikal garden. Saya tawarkan Saeful untuk membantu itu, ada alokasi 600 dan 200 sebagai downpayment," kata Hasto.

Namun, vertical garden itu tak kunjung terwujud karena PDI-P dihebohkan dengan operasi tangkap tangan Saeful dan kawan-kawan yang merupakan kader partai itu

Dalam surat dakwaan Saeful, sehari setelah percakapan di atas, pada 17 Desember 2019, Saeful diketahui menerima uang Rp 400 juta dari Harun Masiku yang akan diserahkan ke Wahyu Setiawan.

Baca juga: Hasto Akui Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kader PDI-P

Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hasto, silahkan anda berbuat apa saja dan bicara apa saja di negeri ini. percayalah tidak akan ada yang bisa mengusikmu. presiden, polri, jaksa agung, apalagi kpk bersujud di hadapanmu. hahaha


Terkini Lainnya
KPK Panggil Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK Panggil Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
Nasional
Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Dicabut, Bahlil: Biota Laut Harus Dilindungi
Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Dicabut, Bahlil: Biota Laut Harus Dilindungi
Nasional
Pemerintah RI Optimistis Paulus Tannos Bisa Diekstradisi dari Singapura
Pemerintah RI Optimistis Paulus Tannos Bisa Diekstradisi dari Singapura
Nasional
Timbun Uang Hampir Rp 1 T, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf
Timbun Uang Hampir Rp 1 T, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf
Nasional
Respons Istana soal Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp 1 Miliar
Respons Istana soal Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp 1 Miliar
Nasional
Nadiem Tegaskan Pengadaan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T
Nadiem Tegaskan Pengadaan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T
Nasional
Izin Tambang PT Gag Tak Dicabut, Bahlil: Atas Perintah Presiden Kita Awasi Khusus
Izin Tambang PT Gag Tak Dicabut, Bahlil: Atas Perintah Presiden Kita Awasi Khusus
Nasional
Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Nasional
Bahlil Bandingkan Video Greenpeace dengan Hasil Pantauannya di Pulau Gag
Bahlil Bandingkan Video Greenpeace dengan Hasil Pantauannya di Pulau Gag
Nasional
Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut, Bahlil: Bagian Daripada Aset Negara
Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut, Bahlil: Bagian Daripada Aset Negara
Nasional
Kasus Suap-Gratifikasi Hampir Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Minta Maaf ke MA dan Masyarakat
Kasus Suap-Gratifikasi Hampir Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Minta Maaf ke MA dan Masyarakat
Nasional
Baca Pleidoi, Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Jadi Saksi
Baca Pleidoi, Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Jadi Saksi
Nasional
Baca Pledoi, Zarof Ricar Merasa Dapat Perlakuan Berbeda di Tahanan
Baca Pledoi, Zarof Ricar Merasa Dapat Perlakuan Berbeda di Tahanan
Nasional
4 Atlet Sepak Bola Belanda Resmi Jadi WNI
4 Atlet Sepak Bola Belanda Resmi Jadi WNI
Nasional
Menaker Yassierli: Dunia Kerja Harus Lebih Adil dan Melindungi Semua Pekerja
Menaker Yassierli: Dunia Kerja Harus Lebih Adil dan Melindungi Semua Pekerja
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau