Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, 456 Dinas Dukcapil Lakukan Layanan Adminduk Online

Kompas.com - 17/04/2020, 14:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk).

"Sebanyak 467 Dinas Dukcapil melakukan pelayanan online dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Lewat layanan online ini, Dukcapil sekaligus bisa memutus praktik percaloan serta pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dukcapil Tunda Layanan Rekam Data e-KTP

Meski demikian, masih ada daerah yang masih menyelenggarakan layanan manual.

"Misalnya perekaman e-KTP secara manual. Maka wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," lanjut Zudan.

Sementara itu, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.

Dia berharap, selain sebagai inovasi pelayanan di bidang Adminduk, lewat aplikasi tersebut masyarakat mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.

Baca juga: Kemendagri Putuskan Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online

Sebelumnya, Zudan mengatakan layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"Kita berlakukan (layanan online) sampai pandemi corona berakhir," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Zudan juga mengatakan, layanan secara online juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan secara online.

Menurut Zudan, hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.

"Esensinya masih sama. Semoga surat kami sudah bisa mengantisipasi (untuk daerah PSBB)," katanya.

Baca juga: Antisipasi Corona, Urus Administrasi Kependudukan di Surabaya Via Online

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.

Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona ( Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Hasto: Audit CDR Tak Mampu Dijawab Jaksa, Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur
Kuasa Hukum Hasto: Audit CDR Tak Mampu Dijawab Jaksa, Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur
Nasional
 KPK Panggil Notaris dan Pengelola Sawit Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Panggil Notaris dan Pengelola Sawit Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nasional
Ini 2 Paslon Baru PSU Barito Utara, Usai MK Diskualifikasi Semua Kontestan
Ini 2 Paslon Baru PSU Barito Utara, Usai MK Diskualifikasi Semua Kontestan
Nasional
Uni Eropa Puji Pertumbuhan Ekonomi RI Salah Satu yang Tercepat di Dunia
Uni Eropa Puji Pertumbuhan Ekonomi RI Salah Satu yang Tercepat di Dunia
Nasional
Penyitaan 72 Mobil Sritex Dipersoalkan, Kejagung: Ada Hak Negara Perlu Dilindungi
Penyitaan 72 Mobil Sritex Dipersoalkan, Kejagung: Ada Hak Negara Perlu Dilindungi
Nasional
PSU Pilkada Bangka, KPU: Dulu Lawan Kotak Kosong, Kini 5 Paslon Daftar
PSU Pilkada Bangka, KPU: Dulu Lawan Kotak Kosong, Kini 5 Paslon Daftar
Nasional
Pengusul Hari Kebudayaan 17 Oktober: Blas Tak Terpikir Itu Ultah Prabowo
Pengusul Hari Kebudayaan 17 Oktober: Blas Tak Terpikir Itu Ultah Prabowo
Nasional
Calon Pekerja Migran Bakal Dilatih Kemenaker Sebelum ke Luar Negeri
Calon Pekerja Migran Bakal Dilatih Kemenaker Sebelum ke Luar Negeri
Nasional
Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Lebih Lama Sampai 15 Hari, Kenapa?
Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Lebih Lama Sampai 15 Hari, Kenapa?
Nasional
Anggota DPR soal Beras oplosan: Segera Ditindak dengan Tegas!
Anggota DPR soal Beras oplosan: Segera Ditindak dengan Tegas!
Nasional
Kepala BPJPH Ngeluh Auditor Halal Tak Bisa Bahasa Inggris, Daging Impor Terhambat Masuk
Kepala BPJPH Ngeluh Auditor Halal Tak Bisa Bahasa Inggris, Daging Impor Terhambat Masuk
Nasional
Revisi KUHAP, Komnas Perempuan Usul Laporan Mandek Bisa Dibawa ke Praperadilan
Revisi KUHAP, Komnas Perempuan Usul Laporan Mandek Bisa Dibawa ke Praperadilan
Nasional
Jadwal Commuter Line Basoetta Berubah, ke Bandara Cuma 39 Menit!
Jadwal Commuter Line Basoetta Berubah, ke Bandara Cuma 39 Menit!
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Akan Dapatkan 8 Set Seragam, Apa Saja?
Siswa Sekolah Rakyat Akan Dapatkan 8 Set Seragam, Apa Saja?
Nasional
Kelakar Cak Imin, Mensos Bakal Diberi Bintang Penghargaan jika Berhasil Bangun 100 Sekolah Rakyat
Kelakar Cak Imin, Mensos Bakal Diberi Bintang Penghargaan jika Berhasil Bangun 100 Sekolah Rakyat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau