Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Tunda Sidang Pelanggaran Etik Selama Tanggap Darurat Corona

Kompas.com - 17/04/2020, 15:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada Kamis (16/4/2020).

SK ini menetapkan dua hal, pertama menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat Pandemik COVID-19.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, DKPP: Karena Pelanggaran Serius

Kedua, menyatakan bahwa penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemik COVID-19 oleh pemerintah.

Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," ucap Muhammad melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Baca juga: Pembelaan KPU atas Sanksi DKPP yang Pecat Komisioner Evi Novida...

Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Isu Masa Jabatan DPRD Diperpanjang, MK: Kita Sudah Punya Presedennya
Isu Masa Jabatan DPRD Diperpanjang, MK: Kita Sudah Punya Presedennya
Nasional
Bela Hasto, Febri Diansyah Sebut Uji Materi Ke MA Keputusan PDI-P
Bela Hasto, Febri Diansyah Sebut Uji Materi Ke MA Keputusan PDI-P
Nasional
BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 118 Triliun demi Keberlanjutan MBG 2026
BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 118 Triliun demi Keberlanjutan MBG 2026
Nasional
Pemilu Dipisah, MK Persilakan Pembentuk UU Lakukan Rekayasa Konstitusional
Pemilu Dipisah, MK Persilakan Pembentuk UU Lakukan Rekayasa Konstitusional
Nasional
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan
Nasional
KPK Periksa Kesehatan Eks Ketua DPRD Jatim, Bakal Ditahan?
KPK Periksa Kesehatan Eks Ketua DPRD Jatim, Bakal Ditahan?
Nasional
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Nasional
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Nasional
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Nasional
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Nasional
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Nasional
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Nasional
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Nasional
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Capai 187.306 Kader
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Capai 187.306 Kader
Nasional
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau