Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Patuhi Putusan MA, Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Turun Per 1 Mei 2020

Kompas.com - 30/04/2020, 10:17 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comBPJS Kesehatan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).

Sebelumnya, MA telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.

Perpres itu menyatakan bahwa iuran JKN-KIS naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Dengan demikian, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Baca juga: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per April 2020

Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.

Mulai berlaku per 1 April 2020

Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (1/4/2020). Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Telanjur Bayar?

Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020).

Pemerintah sendiri saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Iqbal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com