Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibatalkan, Bukan Ditunda

Kompas.com - 01/05/2020, 12:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan hari buruh atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) hari ini, sejumlah serikat buruh kembali mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Sebab, aturan omnibus law atau sapu jagat tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh.

Presiden Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengaku tidak puas dengan keputusan Presiden Jokowi yang hanya menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan.

"Kami dari FBLP menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law Cipta kerja, bukan penundaan klaster ketenagakerjaan," kata Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Pakar Hukum: Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law

Jumisih menyebut RUU Cipta Kerja telah menghantui keberlanjutan hidup buruh perempuan di masa depan.

Sebab, hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil melahirkan atau gugur kandungan akan sangat mungkin hilang karena tidak ada perlindungannya dalam RUU tersebut.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang masih ngotot membahas RUU sapu jagat tersebut di tengah pandemi Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Padahal, sejak awal isi RUU tersebut banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain.

Baca juga: Menurut Pengusaha, Ini 5 Risiko jika Klaster Ketenagakerjaan Tak Dimasukkan dalam Omnibus Law

"ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR," kata Mirah.

Mirah menyebut, RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal/pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja. RUU Cipta Kerja, kata dia, akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial.

"Sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya," ucap Mirah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Masuki Bulan Ramadhan, Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan DItunda

Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
dari pada seluruh serikat buruh di indonesia menuntut omnibus law ruu cipta kerja di batalkan...alangkah lebih baik ruu out sourching ajah di cabut atau di gugat ke mk untuk di hapus...bisakah????????


Terkini Lainnya
Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
Nasional
Kejagung Ungkap Barang Rampasan Jiwasraya: Kapal Pinisi sampai Tambang Batubara
Kejagung Ungkap Barang Rampasan Jiwasraya: Kapal Pinisi sampai Tambang Batubara
Nasional
Doli Berharap Para Ketum Partai Duduk Bersama Bahas Revisi UU Pemilu
Doli Berharap Para Ketum Partai Duduk Bersama Bahas Revisi UU Pemilu
Nasional
Momen Gibran Ulurkan Tangan Bantu Selvi Keluar Perahu di Festival Pacu Jalur
Momen Gibran Ulurkan Tangan Bantu Selvi Keluar Perahu di Festival Pacu Jalur
Nasional
Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia
Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia
Nasional
Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Rakyat Tak Baik, Bisa Ada Kecemburuan Sosial
Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Rakyat Tak Baik, Bisa Ada Kecemburuan Sosial
Nasional
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Nasional
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
Nasional
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Pilkada Diusulkan Dibiayai APBN Agar Keuangan Daerah Tidak Tertatih-tatih
Nasional
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bekasi: Pergerakan Sesar Naik Busur Belakang Jabar
Nasional
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Komisi VIII Bakal Izinkan Pemerintah Bayar Masyair Pakai Dana BPKH
Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Nasional
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Wakil Ketua Baleg Usul Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah agar Lebih Ideal
Nasional
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Prabowo Rapat Maraton di Hambalang: Bahas Perkebunan, Ekonomi, dan Tambang
Nasional
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Gempa Bekasi, BNPB: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau