Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN Jakarta

Kompas.com - 03/05/2020, 16:27 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah koalisi masyarakat sipil menggugat keputusan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/4/2020) lalu.

Gugatan ini dilayangkan setelah koalisi beranggapan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki banyak persoalan di dalamnya.

Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana menuturkan, salah satu persoalan yang muncul di dalam pembentukan RUU ini adalah prosedur dilakukan pemerintah dinilai melanggar norma yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdapat tahap perencanaan. Ini bisa oleh DPR atau dalam konteks RUU ini perencanaan diusulkan oleh Presiden," kata Arif dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Menurut dia, ketika perencanaan itu mulai dilakukan, masyarakat seharusnya sudah mulai dilibatkan dalam prosesnya.

Namun, pada kenyataannya hal itu justru tidak dilakukan oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja.

Demikian halnya pada saat proses penyusunan RUU Cipta Kerja. Menurut dia, masyarakat juga tidak dilibatkan dalam proses ini.

Sebab, tiba-tiba draf RUU Cipta Kerja justru beredar di masyarakat dengan sebelas klasternya.

"Banyak aturan yang direvisi, mencabut ketentuan yang ada lewat RUU omnibus law ini. Dan surat presiden yang mengutus Menkumham untuk membahas bersama DPR, itulah yang kami persoalkan," kata dia.

Baca juga: May Day, Puan Ingin RUU Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Direktur LBH Jakarta itu menambahkan, selama ini pemerintah tidak pernah melibatkan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat yang terdampak langsung dengan adanya RUU ini kelak ketika disahkan, di dalam proses penyusunannya.

Ia pun menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat di dalam pemerintahan untuk memastikan agar sistem demokrasi berjalan, hukum dihormati dan konstitusi ditegakkan.

"Yang digugat proses RUU Cipta Kerja yang cacat prosedur. Yang digugat itu melalui surpres yang disampaikan kepada DPR pada 12 Februari lalu," kata dia.

Baca juga: Hari Buruh dan Bayang-bayang RUU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp 71,11 Triliun
Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp 71,11 Triliun
Nasional
Hasto Sebut KPK Temukan 2 Senpi di Rumah Saeful Bahri, Jadi Alat Menekan
Hasto Sebut KPK Temukan 2 Senpi di Rumah Saeful Bahri, Jadi Alat Menekan
Nasional
Kutip Ahli, Hasto: Tindakan Penyidik Geledah Kusnadi Bisa Dilaporkan ke Polisi
Kutip Ahli, Hasto: Tindakan Penyidik Geledah Kusnadi Bisa Dilaporkan ke Polisi
Nasional
Dalam Pleidoi, Hasto Sebut Dugaan Hasyim Asy’ari Ditekan lewat Sewa 'Private Jet' KPU
Dalam Pleidoi, Hasto Sebut Dugaan Hasyim Asy’ari Ditekan lewat Sewa "Private Jet" KPU
Nasional
Mikrofon Hasto Tiba-tiba Mati, Jaksa KPK Bergegas Bawakan Mikrofon Lain
Mikrofon Hasto Tiba-tiba Mati, Jaksa KPK Bergegas Bawakan Mikrofon Lain
Nasional
Hasto: Berita Harun Masiku Makin Masif Usai PDI-P Kritik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hasto: Berita Harun Masiku Makin Masif Usai PDI-P Kritik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Nasional
Hasto Sebut Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diintimidasi KPK
Hasto Sebut Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diintimidasi KPK
Nasional
Baca Pleidoi, Hasto Merasa Ditekan Usai Tolak Timnas Israel Ke Indonesia
Baca Pleidoi, Hasto Merasa Ditekan Usai Tolak Timnas Israel Ke Indonesia
Nasional
Kejagung Serahkan WN Rusia Alexander Vladimirovich untuk Diekstradisi ke Negara Asal
Kejagung Serahkan WN Rusia Alexander Vladimirovich untuk Diekstradisi ke Negara Asal
Nasional
Lebih dari 30 Persen Anak Putus Sekolah, Mensos Tegaskan Urgensi Sekolah Rakyat
Lebih dari 30 Persen Anak Putus Sekolah, Mensos Tegaskan Urgensi Sekolah Rakyat
Nasional
Cetak Biru Pembangunan Keagamaan Indonesia
Cetak Biru Pembangunan Keagamaan Indonesia
Nasional
Bacakan Pleidoi, Hasto: Di Sini Saya Berdiri dengan Semangat untuk Tak Tunduk pada Ketidakadilan
Bacakan Pleidoi, Hasto: Di Sini Saya Berdiri dengan Semangat untuk Tak Tunduk pada Ketidakadilan
Nasional
Legislator DPR Kritik Polisi dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan di Karawang
Legislator DPR Kritik Polisi dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan di Karawang
Nasional
173 Personel Pasukan Perdamaian TNI Kembali Ke Tanah Air Usai Bertugas di Kongo
173 Personel Pasukan Perdamaian TNI Kembali Ke Tanah Air Usai Bertugas di Kongo
Nasional
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau