Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

Kompas.com - 13/05/2020, 12:50 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...

Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?

Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gibran Sorot Tak Terpenuhinya Hak PRT, Dorong Pengesahan RUU PPRT
Gibran Sorot Tak Terpenuhinya Hak PRT, Dorong Pengesahan RUU PPRT
Nasional
Puan: Selidiki Tuntas Beras Oplosan, Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
Puan: Selidiki Tuntas Beras Oplosan, Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
Nasional
KPK Periksa Dirut PT Mahkota Pratama Jadi Saksi Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
KPK Periksa Dirut PT Mahkota Pratama Jadi Saksi Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
Nasional
RUU KUHAP Sudah Masuk Timus-Timsin, Tinggal Tahap Finalisasi Draf
RUU KUHAP Sudah Masuk Timus-Timsin, Tinggal Tahap Finalisasi Draf
Nasional
KPK Panggil 3 Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Pemerasan Urus Izin TKA
KPK Panggil 3 Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Pemerasan Urus Izin TKA
Nasional
Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri
Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri
Nasional
Sekolah Rakyat Segera Mulai, Bagaimana Ide Awalnya?
Sekolah Rakyat Segera Mulai, Bagaimana Ide Awalnya?
Nasional
210 Anggota DPR Hadiri Langsung Rapat Paripurna soal RUU Pertanggungjawaban APBN
210 Anggota DPR Hadiri Langsung Rapat Paripurna soal RUU Pertanggungjawaban APBN
Nasional
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Nasional
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Nasional
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Nasional
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Nasional
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Nasional
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Nasional
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau