Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum

Kompas.com - 13/05/2020, 13:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Baca juga: Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...


Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Akan Jaring Figur untuk Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024

PKB Akan Jaring Figur untuk Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024

Nasional
Soroti Rekonsiliasi Nasional, Pengamat: Jangan-jangan Ini Narasi Elite, Masyarakat Kita Lebih Cerdas...

Soroti Rekonsiliasi Nasional, Pengamat: Jangan-jangan Ini Narasi Elite, Masyarakat Kita Lebih Cerdas...

Nasional
Peneliti BRIN: Apakah dengan Mengubah KKB Jadi OPM Akan Akhiri Krisis Kemanusiaan di Papua?

Peneliti BRIN: Apakah dengan Mengubah KKB Jadi OPM Akan Akhiri Krisis Kemanusiaan di Papua?

Nasional
PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

Nasional
Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Nasional
Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Nasional
SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

Nasional
KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

Nasional
PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

Nasional
Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Nasional
Soa Kans PKS Gabung Prabowo, Golkar: Sensitif, Harus Didalami Para Ketum

Soa Kans PKS Gabung Prabowo, Golkar: Sensitif, Harus Didalami Para Ketum

Nasional
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras

Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras

Nasional
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

Nasional
Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Jokowi, Budi Arie: Yakin Menang, Mainnya Sistematis

Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Jokowi, Budi Arie: Yakin Menang, Mainnya Sistematis

Nasional
Menlu Retno Harap Norwegia Motori Negara Maju Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Menlu Retno Harap Norwegia Motori Negara Maju Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com