Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Kembali Pertanyakan Alasan Polri Bela 2 Terdakwa Kasus Novel

Kompas.com - 14/05/2020, 13:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel mempertanyakan alasan Polri membela dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dikemukakan Kadiv Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono.

Anggota Tim Advokasi Novel Kurnia Ramadhana mengatakan, Polri sebetulnya tidak diwajibkan memberi pendampingan hukum terhadap anggota Polri sebagaimana tercantum pada PP Nomor 3 Tahun 2003.

"Penting untuk ditegaskan bahwa institusi Kepolisian sebenarnya tidak diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam menjalankan tugas," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Saksi Temukan Cangkir Berisi Cairan Putih di TKP Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Menurut Kurnia, apabila bantuan hukum ini dipandang sebagai kewajiban justru akan menimbulkan pertanyaan publik.

"Apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" kata Kurnia.

Kurnia melanjutkan, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan setiap anggota Polri dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Polri,

Namun, bila ketentuan tersebut menjadi landasan pemberian bantuan hukum maka Polri harus menjelaskan alasan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan kedua terdakwa.

Tim Advokasi pun menilai ada empat hal yang perlu dikritisi dari langkah Polri dalam memberi bantuan hukum bagi dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel.

Baca juga: Kapolri Diminta Jelaskan soal Bantuan Hukum terhadap Terdakwa Penyerang Novel

Pertama, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pernah mengungkap keprihatinannya karena dua pelaku penyiraman terhadap Novel merupakan anggota Polri aktif.

Menurut Tim Advokasi, hal itu mestinya menjadi dasar bagi Polri untuk tidak memberi bantuan hukum bagi kedua pelaku.

Kedua, kasus penyiraman air keras ditangani Polri sendiri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Atas dasar itu, sudah barang tentu Kepolisian memegang keyakinan terlebih dahulu bahwa pelaku kejahatan adalah dua terdakwa tersebut. Lalu, untuk apa diberikan pendampingan hukum?" kata Kurnia.

Ketiga, kedua terdakwa telah mengaku menyiram Novel. Dengan pengakuan tersebut, Tim Advokasi heran mengapa Polri masih memberikan pendampingan hukum.

Keempat, Novel sebagai korban penyiraman air keras merupakan penegak hukum aktif di KPK.

"Bagaimana mungkin, seorang penegak hukum aktif mengalami serangan seperti ini namun pelaku kejahatannya masih tetap diberikan pendampingan hukum oleh instansi Polri?" kata Kurnia.

Baca juga: Ini Alasan Polri Beri Pendampingan Hukum ke 2 Terdakwa Penyerang Novel

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ulang Tahun ke-27 PKB, Daniel Johan Harap Partainya Jadi Tempat Aspirasi
Ulang Tahun ke-27 PKB, Daniel Johan Harap Partainya Jadi Tempat Aspirasi
Nasional
Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur 
Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur 
Nasional
Dulu Ditolak Akmil, Kini Peraih Adhi Makayasa Ini Dititipi Pesan oleh Prabowo
Dulu Ditolak Akmil, Kini Peraih Adhi Makayasa Ini Dititipi Pesan oleh Prabowo
Nasional
Adik Prabowo Ungkap Kronologi Pembebasan Selebgram Arnold Putra dari Myanmar
Adik Prabowo Ungkap Kronologi Pembebasan Selebgram Arnold Putra dari Myanmar
Nasional
LPSK Sebut 2.850 Perempuan Minta Perlindungan dari Januari hingga Juni
LPSK Sebut 2.850 Perempuan Minta Perlindungan dari Januari hingga Juni
Nasional
Kinerja Melesat, Komunikasi Tepat: Fondasi Sukses Jasa Raharja
Kinerja Melesat, Komunikasi Tepat: Fondasi Sukses Jasa Raharja
Nasional
Veronica Tan Soroti RUU PPRT yang Tak Kunjung Rampung: Sudah 20 Tahun, Belum Final
Veronica Tan Soroti RUU PPRT yang Tak Kunjung Rampung: Sudah 20 Tahun, Belum Final
Nasional
Cerita Menanda Putra, Adhi Makayasa Angkatan Laut dari Pulau Terpencil yang Dilantik Prabowo
Cerita Menanda Putra, Adhi Makayasa Angkatan Laut dari Pulau Terpencil yang Dilantik Prabowo
Nasional
Keracunan MBG Terjadi Lagi, Anggota DPR Minta BGN Perhatikan 3 Hal Ini
Keracunan MBG Terjadi Lagi, Anggota DPR Minta BGN Perhatikan 3 Hal Ini
Nasional
KPU Belum Dipanggil DPR untuk Bahas Revisi UU Pemilu
KPU Belum Dipanggil DPR untuk Bahas Revisi UU Pemilu
Nasional
Hashim Sebut Dermawan dari Jepang Bantu Bebaskan Arnold Putra dari Myanmar
Hashim Sebut Dermawan dari Jepang Bantu Bebaskan Arnold Putra dari Myanmar
Nasional
Menkes Minta Dokter TNI Ditempatkan di Rumah Sakit di Daerah Rawan Konflik
Menkes Minta Dokter TNI Ditempatkan di Rumah Sakit di Daerah Rawan Konflik
Nasional
Kemlu Sebut Banyak WNI Terlibat Kasus Imigrasi hingga Jadi Korban TPPO
Kemlu Sebut Banyak WNI Terlibat Kasus Imigrasi hingga Jadi Korban TPPO
Nasional
Alasan Kemanusiaan, KBRI Moskow Terus Pantau Kondisi Eks Marinir Satria Arta
Alasan Kemanusiaan, KBRI Moskow Terus Pantau Kondisi Eks Marinir Satria Arta
Nasional
Anggota DPR Desak Diungkapnya Perusahaan yang Terlibat Beras Oplosan
Anggota DPR Desak Diungkapnya Perusahaan yang Terlibat Beras Oplosan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau