Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Jelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Sidang MK

Kompas.com - 16/05/2020, 19:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5/2020) mendatang.

Perppu itu kini sudah disahkan DPR menjadi undang-undang, namun belum ada nomor.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, pada Rabu pekan depan MK akan menggelar sidang lanjutan uji materi pembatalan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden.

Baca juga: Amien Rais Siap Ajukan Gugatan Baru jika Uji Materi Perppu 1/2020 Ditolak MK

MAKI sendiri merupakan salah satu pemohon uji materi tersebut.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Boyamin menuturkan, rakyat harus diberi penjelasan alasan diterbitkannya perppu tersebut yang di dalamnya, tepatnya pada Pasal 27, terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan.

Boyamin melanjutkan, berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Presiden, jika Presiden berhalangan hadir maka setidaknya harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan untuk menjeaskan berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

"Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," kata Boyamin.

Baca juga: Ini Alasan Amien Rais dkk Tak Cabut Gugatan Perppu 1/2020 meski Telah Disahkan Jadi UU

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, MAKI Siap Ajukan Gugatan ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Nasional
CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Nasional
UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

Nasional
Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Nasional
Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Nasional
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Nasional
UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

Nasional
MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini

MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Hari Ini

Nasional
UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Nasional
Dalami Pemerasan SYL, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Pegawai Bagian Biro Umum Kementan

Dalami Pemerasan SYL, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Pegawai Bagian Biro Umum Kementan

Nasional
Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
PKS dan PPP Berpeluang Ikuti Jejak Nasdem-PKB Gabung Koalisi Prabowo

PKS dan PPP Berpeluang Ikuti Jejak Nasdem-PKB Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Gugat Hasil Pileg, PPP Klaim 30.000 Suaranya Pindah ke PDI-P di Sumbar

Gugat Hasil Pileg, PPP Klaim 30.000 Suaranya Pindah ke PDI-P di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com