Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Orang Itu Dihukum 100 Tahun Pun Saya Tak Untung

Kompas.com - 15/06/2020, 10:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirnya.

Namun, Novel menegaskan, hal yang ia lawan adalah proses penegakan hukum dalam kasus tersebut yang ia rasa janggal dan tidak benar.

Hal itu disampaikan Novel dalam video berjudul "Sebuah Novel tanpa Judul, Edisi Novel Baswedan: Masa kecil hingga Misteri Penyiraman" yang tayang di akun YouTube Feri Amsari, Minggu (15/6/2020).

Baca juga: Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar

"Perkara tersebut dituntut satu tahun enggak masalah saya. Cuma, ketika ada proses-proses yang dijalankan dengan janggal, dengan tidak jujur, dengan hal yang tidak benar, saya harus melawan," kata Novel dikutip dari video tersebut.

Novel mengatakan, perlawanan yang ia lakukan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.

Ia pun mengaku sudah menerima peristiwa yang menyebabkan luka berat pada matanya tersebut.

"Orang itu mau dihukum 100 tahun pun saya tidak untung, orang itu mau dibiarkan saja saya tidak rugi," kata Novel.

Namun, Novel menyatakan bahwa proses hukum yang janggal tersebut harus dilawan karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat banyak.

"Ini adalah kepentingan kemanusiaan, ini kepentingan keadilan, ini kepentingan masyarakat luas. Kalau itu dibiarkan, maka rusak hukum kita, rusak semua perspektif dan ini yang menjadi perjuangannya," ujar Novel.

Baca juga: PBHI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Tuntutan Ringan bagi Penyerang Novel, Bukti Hukum Compang-camping hingga Komitmen Jokowi Dipertanyakan

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Personel Polda Metro hingga Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam soal Demo Buruh
Personel Polda Metro hingga Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam soal Demo Buruh
Nasional
Kompak Kenakan Batik, Prabowo dan PM Singapura Makan Malam di Sri Temasek
Kompak Kenakan Batik, Prabowo dan PM Singapura Makan Malam di Sri Temasek
Nasional
Berangkat ke Rusia, Prabowo Bertolak dari Singapura Malam Ini
Berangkat ke Rusia, Prabowo Bertolak dari Singapura Malam Ini
Nasional
Menkomdigi: Platform Digital yang Beroperasi di Indonesia Harus Ikuti Aturan
Menkomdigi: Platform Digital yang Beroperasi di Indonesia Harus Ikuti Aturan
Nasional
42 WNI Terjebak di Israel saat Situasi di Timur Tengah Memanas
42 WNI Terjebak di Israel saat Situasi di Timur Tengah Memanas
Nasional
Hasil Generate AI Makin Realistis, Menteri Komdigi: Harus Ada Labeling
Hasil Generate AI Makin Realistis, Menteri Komdigi: Harus Ada Labeling
Nasional
Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
Nasional
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Militer
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Militer
Nasional
Menteri Komdigi: 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir
Menteri Komdigi: 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir
Nasional
2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
Nasional
 Hasil Evaluasi, Komdigi Lanjutkan “Suspend” Platform WorldID
Hasil Evaluasi, Komdigi Lanjutkan “Suspend” Platform WorldID
Nasional
Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis
Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis
Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Sigap Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Sigap Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
Nasional
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Nasional
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau