Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Serahkan Amicus Curiae Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompas.com - 19/06/2020, 14:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Amicus curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan memperhatikan bahwa kasus ini erat kaitannya dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap kasus mega korupsi di Indonesia," kata staf Advokasi Kontras Andi Rezaldy, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Pakar Hukum: Negara Harus Tanggung Jawab atas Kekerasan terhadap Novel Baswedan

Dalam amicus curiae tersebut, Kontras berpendapat kedua terdakwa harusnya didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan manusia karena tindakan kedua terdakwa dapat menghilangkan nyawa Novel.

Kontras juga meminta Majelis Hakim untuk mengugnkap motif serta memberi pertimbangan adanya auktor intelektualis yang harus diungkap aparat penegak hukum.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab secara teori dan praksis mendukung langkah tersebut," kata Rezaldy.

Di samping itu, Kontras berpendapat pembelaan yang diberikan Mabes Polri kepada dua terdakwa janggal dan tidak memiliki legitimasi.

"Bahwa kami berpandangan keputusan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan bukan keputusan yang tepat dan Pengadilan Negeri Jakarta sebaiknya menganulir pembelaan tersebut," ujar Rezaldy.

Baca juga: Soal Kasus Novel, Istana Sebut Jokowi Percaya pada Independensi Penegak Hukum

Merujuk pada Pasal 13 Ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003, Rezaldy menyebut Polri dapat memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang bermasalah bilamana perbuatan yang disangka atau didakwa berkaitan dengan tugas.

Sedangkan, perbuatan kedua terdakwa penyerang Novel bukanlah dalam rangka tugas sebagai anggota Polri.

"Bilamana perbuatan tersebut ditafsirkan dalam rangka kepentingan tugas maka dapat disimpulkan ada keterlibatan Polisi secara institusional dan Majelis Hakim harus aktif untuk memeriksa dan menggali pihak-pihak yang memberikan tugas kepada para terdakwa," kata Rezaldy.

Baca juga: Novel Baswedan: Saya Tak Yakin Kasus Terungkap, jika Presiden Tidak Turun Tangan

Halaman:
Komentar
kurang kerjaan


Terkini Lainnya
Prabowo Dapat 3 Kali 'Standing Applause' dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Prabowo Dapat 3 Kali "Standing Applause" dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Nasional
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Nasional
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Nasional
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Nasional
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Nasional
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Nasional
Puan Sebut Hasto Belum Dapat Tugas Khusus dari Megawati Usai Kembali Jadi Sekjen PDI-P
Puan Sebut Hasto Belum Dapat Tugas Khusus dari Megawati Usai Kembali Jadi Sekjen PDI-P
Nasional
Mensesneg soal Pidato Kenegaraan Perdana Prabowo: Hasil Kinerja Pemerintahan Hampir 300 Hari
Mensesneg soal Pidato Kenegaraan Perdana Prabowo: Hasil Kinerja Pemerintahan Hampir 300 Hari
Nasional
Cak Imin Puji RAPBN Prabowo: Model Terobosan Baru
Cak Imin Puji RAPBN Prabowo: Model Terobosan Baru
Nasional
Mengudara di Langit Monas Saat HUT Ke-80 RI, Gedung Tinggi Jadi Tantangan 'The Jupiters'
Mengudara di Langit Monas Saat HUT Ke-80 RI, Gedung Tinggi Jadi Tantangan "The Jupiters"
Nasional
Istri Munir soal Penulisan Ulang Sejarah dan Legitimasi Gelar Pahlawan Soeharto
Istri Munir soal Penulisan Ulang Sejarah dan Legitimasi Gelar Pahlawan Soeharto
Nasional
Penulisan Ulang Sejarah, Ketua TPGF 98: Pemerintah Jadikan Sebagai 'Alat'
Penulisan Ulang Sejarah, Ketua TPGF 98: Pemerintah Jadikan Sebagai "Alat"
Nasional
Mulan Jameela Puji Pidato Kenegaraan Prabowo, Komprehensif dan Detail
Mulan Jameela Puji Pidato Kenegaraan Prabowo, Komprehensif dan Detail
Nasional
Pertahanan Semesta Prioritas RAPBN 2026, Prabowo: Kita Mau Damai tapi Lebih Cinta Kemerdekaan
Pertahanan Semesta Prioritas RAPBN 2026, Prabowo: Kita Mau Damai tapi Lebih Cinta Kemerdekaan
Nasional
Target RAPBN Tinggi, Said Abdullah: Pemerintah Harus Hati-hati dengan Pajak karena Sensitif
Target RAPBN Tinggi, Said Abdullah: Pemerintah Harus Hati-hati dengan Pajak karena Sensitif
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau