Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pembakaran Bendera Partai

Kompas.com - 25/06/2020, 09:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyesalkan aksi pembakaran bendera partainya dalam aksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hasto menilai, oknum yang membakar bendera tersebut sengaja untuk memancing keributan.

"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Massa Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Hasto mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera tersebut.

"Karena itulah mereka yang telah membakar bendera Partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila, Hasto mengatakan, sejak awal, PDI-P mendengarkan aspirasi rakyat dan terus mengedepankan dialog.

Ia pun meminta masyarakat menahan diri dan terhindar dari provokasi.

"Rancangan Undang-undang selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan, agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat, jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi," kata Hasto Kristiyanto.

Baca juga: SBY soal RUU HIP: Tentu Saya Ada Pendapat, tapi Lebih Baik Disimpan

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, pembakaran bendera PDI-P terjadi pada saat aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila, di Gedung DPR, Rabu (24/6/2020).

Demonstrasi tersebut diketahui dilakukan oleh beberapa organisasi keagamaan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunisme.

Sementara itu, terkait tuntunan demonstran, DPR RI menerima perwakilan dari demonstran di ruang pimpinan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu anggota dari Aliansi Nasional Anti-Komunisme, yakni Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak meminta, DPR menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).

"Intinya adalah kami menginginkan menghentikan pembahasan RUU ini. Bukan hanya sekadar menunda, tapi Alhamdulillah pada akhir pembahasan para wakil DPR menyatakan berjanji akan menghentikan pembahasan itu walaupun dengan mekanisme yang ada," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan Pembahasan RUU HIP, kan DPR yang Usulkan...

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, DPR berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP sesuai mekanisme yang ada.

Aziz mengatakan, saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pembatalan pembahasan RUU tersebut.

Surat dari pemerintah tersebut, kata dia, nantinya akan di proses di DPR dalam rapat paripurna untuk disepakati seluruh anggota terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.

Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU HIP, PKS Minta Dibatalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya juga bukan pemilih pdip, tetapi cara2 fitnah keji menuduh pki dan membakar bendera itu sudah cara2 yg teramat biadab menodai demokrasi, uud 45 dan pancasila.


Terkini Lainnya
Menkum Sebut Inisiator RUU Perampasan Aset Akan Ditetapkan Lewat Evaluasi Prolegnas
Menkum Sebut Inisiator RUU Perampasan Aset Akan Ditetapkan Lewat Evaluasi Prolegnas
Nasional
Soal Isu 'Reshuffle', Bahlil: Jangan Ambil Bagian yang Bukan Hak, Itu Prerogatif Presiden
Soal Isu "Reshuffle", Bahlil: Jangan Ambil Bagian yang Bukan Hak, Itu Prerogatif Presiden
Nasional
Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
Nasional
Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan
Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan
Nasional
Polemik 'Save' Raja Ampat, Fadli Zon Minta Investasi Tak Rusak Ekosistem Alam
Polemik "Save" Raja Ampat, Fadli Zon Minta Investasi Tak Rusak Ekosistem Alam
Nasional
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Nasional
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Nasional
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Nasional
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Nasional
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Nasional
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Nasional
Kemendagri: Lucky Hakim Hadir Terus Magang Setiap Selasa
Kemendagri: Lucky Hakim Hadir Terus Magang Setiap Selasa
Nasional
Kasus Bank BJB, KPK Akan Panggil RK Secepatnya
Kasus Bank BJB, KPK Akan Panggil RK Secepatnya
Nasional
Bahlil Bakal Mampir Cek Tambang Nikel di Raja Ampat Saat Kunjungi Sumur Minyak Papua
Bahlil Bakal Mampir Cek Tambang Nikel di Raja Ampat Saat Kunjungi Sumur Minyak Papua
Nasional
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR untuk Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Kita Harus Hormati
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR untuk Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Kita Harus Hormati
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau