Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dompet Dhuafa Ikut Terjun Langsung Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh Utara

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Dompet Dhuafa
Tim Dompet Dhuafa cabang Aceh, terjun langsung untuk turut merespon gelombang pengungsi Rohingya di Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
|
Editor: Mikhael Gewati

KOMPAS.com – Tim Dompet Dhuafa cabang Aceh ikut terjun langsung untuk menangani gelombang pengungsi Rohingya di Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, 99 pengungsi Rohingya tiba di Punteut, Kota Lhokseumawe pada Kamis (25/6/2020) setelah terombang-ambing di laut sejak Senin (22/6/2020).

Mereka kemudian dibawa ke Desa Lancok, sekitar 15 kilometer (km) dari Kota Lhokseumawe oleh para nelayan setelah mendapat desakan dari warga sekitar.

Saat ini, para pengungsi yang sebagian besar terdiri dari wanita dan anak-anak itu  ditempatkan di bekas kantor imigrasi yang juga pernah dipakai pada 2016 silam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rapid Test, 99 Pengungsi Rohingya di Aceh Utara Nonreaktif

Terkait pandemi Covid-19, para pengungsi Rohingya juga menjalani rapid test. Hasilnya, semua dinyatakan non-reaktif.

Gelombang pengungsi Rohingya itu bukan kali pertama. Sejak konflik Myanmar tahun 2015 lalu, masyarakat Rohingya terpaksa mengungsi dari tempat tinggalnya.

Aceh menjadi wilayah yang cukup sering kedatangan pengungsi Rohingya. Masyarakat setempat pun berinisiatif membantu karena hukum adat terkait pertolongan dan solidaritas kepada sesama manusia.

Perlu upaya menghentikan konflik Myanmar

Konflik Myanmar memang harus segera dihentikan agar masyarakat Rohingya tidak makin menderita. Upaya itu harus diperjuangkan dengan diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-36.

KTT itu diharapkan tidak hanya menjadi ajang pertemuan yang mengedepankan ekonomi, tetapi hendaknya juga memperhatikan situasi krisis kemanusiaan dan keadilan di Asia Tenggara.

Pertemuan tersebut juga diharapkan membuat negara-negara di ASEAN untuk mau menerima pengungsi Rohingya dan tidak menolak mereka yang nyawanya terancam di tengah laut.

Hal itu tertuang pada banyak instrument hukum internasional, yakni Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

Baca juga: Cerita Pengungsi Rohingya: Ingin Mengadu Nasib ke Malaysia Malah Terdampar di Aceh, 15 Meninggal Saat Perjalanan

Berbagai upaya menyelesaikan konflik Myanmar pun sesuai rekomendasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB sebagai tindak lanjut Tim Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar.

Terkait pengungsi, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, meski bukan negara pihak Konvensi 1951.

Maka dari itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil pun memberi rekomendasi kepada pemerintah mengenai penanganan pengungsi Rohingya sebagai berikut:

1 Segera buat regulasi turunan

Regulasi turunan itu bersifat teknis untuk penanganan pengungsi, terutama setelah Perpres 125/2016 yang belum bisa diterapkan semua dari segi teknis, penganggaran, dan pembiayaan.

2 Segera akses Konvensi 1951

Pemerintah RI harus mengakses Konvensi 1951 agar bisa lebih komprehensif dan efisien dalam melindungi hak-hak pengungsi sesuai konvensi itu.

3 Buat aturan teknis tambahan

Aturan teknis tambahan itu meliputi mekanisme karantina, tes, dan penerapan physical distancing untuk menjamin keselamatan warga dan pengungsi akibat pandemi Covid-19.

4 Menetapkan lokasi pengungsian yang lebih layak

Lokasi pengungsian yang lebih layak harus segera ditetapkan karena bekas kantor imigrasi fasilitasnya kurang memadai.

Sementara itu, untuk lokasi pengungsian sebelumnya, kini menjadi tempat rawat inap pasien Covid-19.

5 Pertimbangkan berbagai opsi

Berbagai opsi yang ada untuk lokasi pengungsian mencakup Langsa, Aceh Selatan.

6 Solusi jangka panjang

Pemerintah harus memberi solusi jangka panjang, termasuk akses pengungsi untuk mengakses penghidupan secara mandiri.

7 Mendorong penyelesaian konflik Myanmar

Pemerintah harus mendorong penyelesaian konflik Myanmar dan tanggung jawab negara ketiga untuk memenuhi komitmen meningkatkan penempatan pengungsi ke sana.

8 Ambil pelajaran dari pengalaman

Penanganan pengungsi Rohingya di Aceh pada 2015 harus diambil pelajaran ketika masyarakat dan organisasi kemanusiaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi kendala.

Apa yang dilakukan pemerintah saat itu sesuai komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan Global Compact on Refugees.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi