JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli mendatang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, hal itu sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian kepada 270 kepala daerah penyelenggara pilkada.
"Mendagri sudah mengimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara,” ujar Bahtiar, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: KPU: Anggaran Tambahan Pilkada Rp 941 Miliar Sudah Dicairkan dari APBN
Bahtiar menjelaskan, hingga hari ini terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sepuluh daerah itu yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu terdapat 16 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebanyak 16 daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung.
Baca juga: Jokowi Minta Polri Waspada Jelang Pilkada Serentak 2020
Kemudian, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara," tuturnya.
"Untuk daerah lain kami dorong untuk segera mencairkan sisanya karena tahapan pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi," kata Bahtiar.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Stafsus Mendagri Sebut Pilkada di Tengah Wabah Tak Untungkan Petahana
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan pilkada sempat ditunda sementara.
Setelah pemerintah sepakat meneruskan kembali tahapan Pilkada pada 15 Juni lalu, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 jatuh pada 9 Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.