Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsuddin Kritik Revisi UU Pemilu, Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol

Kompas.com - 01/07/2020, 15:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin, mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Din Syamsuddin menilai, revisi Undang-Undang Pemilu lebih banyak untuk mengakomodasi kepentingan partai politik.

"Yang muncul suuzan (prasangka buruk), bahwa pembahasan demi pembahasan RUU Pemilu yang selalu direvisi per lima tahun, lebih banyak untuk parpol-parpol melanggengkan posisinya. Sehingga mungkin saja dalam pasal demi pasal itu terselip interest subyektif dari parpol," kata Din.

Baca juga: Peneliti LIPI Ingatkan DPR, Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan 2024 Semata

Din mengatakan, pihaknya tentu akan kecewa apabila revisi UU Pemilu untuk kepentingan parpol.

Ia berharap, revisi UU Pemilu yang dilakukan pemerintah dan DPR merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

"Kami berharap UU Pemilu ini merupakan bagian yang bersifat instrumental dalam konsolidasi demokrasi, karena memang sebagi pengantar, kami ingin memberikan sumbangan yang konkret," ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Din mengatakan, sebelum membahas revisi UU Pemilu, DPR harus satu visi tentang arah demokrasi Indonesia.

Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK

Ia menginginkan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik sejalan agar tidak terjadi kesenjangan.

"Maka kita berharap wakil rakyat menyepakati satu visi masa depan tentang arah demokrasi Indonesia," kata Din Syamsuddin.

"Sebab kalau itu enggak sama di kalangan parpol, saya khawatir sustainibility UU yang diharapkan Ketua Komisi tak akan terjadi, ya bongkar pasang sewaktu-waktu dan selalu dimasuki interest politik," tuturnya.

Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK

Lebih lanjut, Din berharap, demokrasi tidak hanya menjadi ritual politik saja, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

"Demokrais harus bersifat instrumental, tak hanya ritual politik. Instrumental untuk mewujudkan keadilan sosial," kata dia.

Adapun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam 50 RUU Prolegnas prioritas tahun 2020. RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR.

Baca juga: Lima Isu Klasik dalam Pembahasan RUU Pemilu dan Janji DPR Menyelesaikan pada 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
Nasional
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
KPK Periksa ASN Imigrasi, Gali Proses Penerbitan Visa untuk TKA
Nasional
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Letkol Teddy Beri Kejutan, Ajak Siswa Sekolah Rakyat Nonton Paskibraka di Istana
Nasional
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Nasional
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Mendes Yandri Targetkan Permendes Dana Desa untuk Kopdes Rampung Agustus
Nasional
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
Nasional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
Nasional
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Nasional
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu di Pemilu-Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat
Nasional
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Lanjuti Kasus Beras Oplosan
Nasional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
Nasional
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Nasional
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Nasional
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Nasional
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau