Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penantian Panjang Etty Toyib Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi...

Kompas.com - 07/07/2020, 07:25 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan panjang kasus hukum Etty binti Toyib, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, telah mencapai titik akhir.

Etty akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia sempat didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 dan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Pembebasan itu tidak berlangsung tanpa hambatan. Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri yang kala itu masih dijabat Lalu Muhammad Iqbal, proses pembebasan Etty bukan perkara mudah.

Baca juga: Dubes RI untuk Saudi Sebut TKI Etty binti Toyib Bebas dari Hukuman Mati

Ia mengungkapkan beberapa kesulitan untuk membebaskan Etty dari hukuman mati, antara lain dalam memberikan bantuan advokasi.

Iqbal menjelaskan, kasus yang menjerat Etty terjadi sebelum tahun 2011. Saat itu, sistem perlindungan WNI di luar negeri belum memadai.

"Karena ini masuk sebelum periode 2011. Jadi ketika sistem perlindungan WNI di luar negeri tersebut belum memadai," ujar Iqbal dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Di sisi lain, lanjut Iqbal, pemerintah tidak memberikan pendampingan sejak awal kasus tersebut diproses oleh pihak otoritas Arab Saudi. Iqbal menuturkan, dalam beberapa kasus, WNI yang menghadapi proses hukum tidak diberikan penerjemah.

Tak jarang mereka diminta menandatangani surat pengakuan dengan janji akan segera dipulangkan.

"Karena disampaikan seperti itu, kemudian dia tanda tangan dan itulah yang jadi pegangan hakim. Itu yang menyebabkan situasi ini sangat sulit," kata Iqbal.

Baca juga: TKI Etty Toyyib Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Rp 15,5 Miliar

Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya agar hukuman Etty bisa diringankan karena hukuman mati atau qisas bisa dimaafkan oleh ahli waris korban. Setelah dimaafkan, kasus tersebut akan dituntaskan dengan diyat.

Pemerintah pun membentuk tim penasihat hukum dan melakukan pembicaraan dengan ahli waris. Tim meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan pemaafan Etty.

Tebusan Rp 15,5 miliar

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan, proses negosiasi dengan keluarga korban berlangsung cukup alot.

Menurut dia, keluarga korban tetap ingin Etty dihukum mati karena dianggap sebagai penyebab meninggalnya Faisal.

Baca juga: Donasi untuk Eti Binti Toyib, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Saudi

Namun, pada akhirnya keluarga korban mau memaafkan dan meminta diyat tebusan 4 juta riyal atau sekitar Rp 15,5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com