Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tersangka Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta

Kompas.com - 07/07/2020, 16:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelaku mengaku telah meretas total 1.309 situs.

“Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung YouTube Tribrata TV, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Polri Sebut Ada Penurunan Kasus Kriminalitas di Dua Pekan Terakhir Sebesar 3,77 Persen

Situs yang diretas antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.

Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika. Pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.

Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.

ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta.

“Kalau misalnya (situs yang diretas) sejumlah 1.309, kita kalikan dengan Rp 2 juta, hasilnya akan m (miliar) juga,” ucapnya.

Baca juga: Peretas Diduga Masuk ke Game Roblox dengan Menyogok Pegawai

Apabila korban telah mengirim uang tebusan, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci.

Pelaku bahkan akan menghapus atau menutup akses terhadap situs yang diretas apabila korban tidak membayar uang tebusan.

Selain itu, menurut keterangan polisi, pelaku juga membuka layanan untuk melakukan peretasan dengan imbalan sekitar Rp 3-5 juta.

Motif pelaku, kata Argo, karena ekonomi dan ingin mengecek keamanan situs-situs tersebut.

“Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.

Baca juga: Dugaan Salah Tembak oleh Satgas Tinombala, Klaim Polri hingga Surat Pernyataan Keluarga

Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk.

Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com