Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Ada Upaya Suap dari Pengacara Maria Pauline Lumowa Gagalkan Ekstradisi

Kompas.com - 09/07/2020, 11:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, ada upaya dari pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa menyuap pihak Pemerintah Serbia.

Upaya suap itu dilakukan untuk membatalkan proses ekstradisi dari Serbia ke Indonesia.

“Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia

Kemudian, lanjut Yasonna, ada pula negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi tersebut.

“Ada negara dari Eropa yang melakukan diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia segera melakukan tindak lanjut proses permohonan ekstradisi ke Pemerintah Serbia.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Baca juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa


Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga saat ini, Kompas.com masih berupaya mencari keterangan dari pengacara Maria Pauline terkait pernyataan Yasonna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Bakal Luncurkan 3 Program Bulan Ini: Sekolah Rakyat hingga Kopdes Merah Putih
Prabowo Bakal Luncurkan 3 Program Bulan Ini: Sekolah Rakyat hingga Kopdes Merah Putih
Nasional
Momen Gibran Keliling Stan dan Beri Masukan ke UMKM di Sleman
Momen Gibran Keliling Stan dan Beri Masukan ke UMKM di Sleman
Nasional
Jaksa Azam Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah dan Sumbangan Pesantren
Jaksa Azam Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah dan Sumbangan Pesantren
Nasional
Saat Catatan Kecil Gibran 'Nyangkut' di Tas Ibu-ibu…
Saat Catatan Kecil Gibran "Nyangkut" di Tas Ibu-ibu…
Nasional
Evaluasi DTSEN, Mensos: 1,9 Juta Data Tidak Layak Terima Bansos.
Evaluasi DTSEN, Mensos: 1,9 Juta Data Tidak Layak Terima Bansos.
Nasional
Janji Bahas Revisi KUHAP Secara Transparan, Habiburokhman: Tak Ada Cerita Rapat di Hotel
Janji Bahas Revisi KUHAP Secara Transparan, Habiburokhman: Tak Ada Cerita Rapat di Hotel
Nasional
Istana soal Penunjukan 24 Calon Dubes: Hak Prerogatif Presiden, 18 dari Diplomat Karier
Istana soal Penunjukan 24 Calon Dubes: Hak Prerogatif Presiden, 18 dari Diplomat Karier
Nasional
Pengacara Korban Investasi yang Suap Jaksa Azam Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Pengacara Korban Investasi yang Suap Jaksa Azam Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Nasional
Pimpinan DPR Harap Pemerintah Segera Negosiasi soal Tarif Impor AS ke Indonesia
Pimpinan DPR Harap Pemerintah Segera Negosiasi soal Tarif Impor AS ke Indonesia
Nasional
Sosok Effendi Simbolon, Pecatan PDIP yang Pernah Sebut 'TNI Kayak Gerombolan'
Sosok Effendi Simbolon, Pecatan PDIP yang Pernah Sebut "TNI Kayak Gerombolan"
Nasional
Interupsi! Rieke 'Oneng' PDIP Kabarkan Warga Enggano Tak Terisolasi Lagi
Interupsi! Rieke "Oneng" PDIP Kabarkan Warga Enggano Tak Terisolasi Lagi
Nasional
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Nasional
Istana Tekankan Pemilihan 24 Nama Calon Dubes Tak Terburu-buru, Memang Sudah Lama Kosong
Istana Tekankan Pemilihan 24 Nama Calon Dubes Tak Terburu-buru, Memang Sudah Lama Kosong
Nasional
DPR Setujui 24 Calon Dubes RI, Segera Diserahkan ke Prabowo, Siapa Saja?
DPR Setujui 24 Calon Dubes RI, Segera Diserahkan ke Prabowo, Siapa Saja?
Nasional
DPR Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis 2025-2029
DPR Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis 2025-2029
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rencana Anggaran Polri Naik, DPR Bandingkan Gaji Polisi Indonesia dengan Malaysia-Brunei
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau