Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Ada Upaya Suap dari Pengacara Maria Pauline Lumowa Gagalkan Ekstradisi

Kompas.com - 09/07/2020, 11:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, ada upaya dari pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa menyuap pihak Pemerintah Serbia.

Upaya suap itu dilakukan untuk membatalkan proses ekstradisi dari Serbia ke Indonesia.

“Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia

Kemudian, lanjut Yasonna, ada pula negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi tersebut.

“Ada negara dari Eropa yang melakukan diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia segera melakukan tindak lanjut proses permohonan ekstradisi ke Pemerintah Serbia.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Baca juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa


Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga saat ini, Kompas.com masih berupaya mencari keterangan dari pengacara Maria Pauline terkait pernyataan Yasonna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gibran Naik Mobil Hiace Selama Kunker di Blitar, Apa Alasannya?
Gibran Naik Mobil Hiace Selama Kunker di Blitar, Apa Alasannya?
Nasional
Daftar Caketum PSI, Bro Ron Tak Masalah jika Bersaing dengan Jokowi
Daftar Caketum PSI, Bro Ron Tak Masalah jika Bersaing dengan Jokowi
Nasional
Bro Ron Akui Maju Caketum PSI Karena Ditantang Kaesang Pangarep
Bro Ron Akui Maju Caketum PSI Karena Ditantang Kaesang Pangarep
Nasional
Kuasa Hukum Klaim Bank yang Dekati Sritex untuk Berikan Kredit: Bukan Kami yang Approach
Kuasa Hukum Klaim Bank yang Dekati Sritex untuk Berikan Kredit: Bukan Kami yang Approach
Nasional
Alasan Hakim Tak Vonis Zarof Ricar 20 Tahun Penjara: Usia 63 Tahun
Alasan Hakim Tak Vonis Zarof Ricar 20 Tahun Penjara: Usia 63 Tahun
Nasional
Ada Gagal Transfer Bansos, Kemensos Bakal Koordinasi ke Himbara-PPATK
Ada Gagal Transfer Bansos, Kemensos Bakal Koordinasi ke Himbara-PPATK
Nasional
Bos Sritex Iwan Kurniawan Klaim Hanya Tahu Dana Kredit Dipakai untuk Usaha
Bos Sritex Iwan Kurniawan Klaim Hanya Tahu Dana Kredit Dipakai untuk Usaha
Nasional
Bos Sritex Serahkan Dokumen Saat 7 Jam Diperiksa Kejagung
Bos Sritex Serahkan Dokumen Saat 7 Jam Diperiksa Kejagung
Nasional
Risiko Paparan BPA di Balik Ganula, Galon Guna Ulang Lanjut Usia yang Tidak Memiliki Kedaluwarsa
Risiko Paparan BPA di Balik Ganula, Galon Guna Ulang Lanjut Usia yang Tidak Memiliki Kedaluwarsa
Nasional
Menko AHY Serahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik untuk Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi
Menko AHY Serahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik untuk Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi
Nasional
KPK Akan Periksa Deputi Gubernur BI Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana CSR
KPK Akan Periksa Deputi Gubernur BI Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana CSR
Nasional
Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Divonis Bayar Denda Rp 1 Miliar
Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Divonis Bayar Denda Rp 1 Miliar
Nasional
Arkeolog Heran Istilah Prasejarah Mau Diganti Jadi 'Sejarah Awal': Apa Urgensinya?
Arkeolog Heran Istilah Prasejarah Mau Diganti Jadi "Sejarah Awal": Apa Urgensinya?
Nasional
Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Nasional
Budi Gunawan: Penanganan Kasus Ekspor CPO Jadi Contoh Penting Penegakan Hukum
Budi Gunawan: Penanganan Kasus Ekspor CPO Jadi Contoh Penting Penegakan Hukum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Sebut Iran Makin Dekat Punya Senjata Nuklir
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau