Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Hadapi Bonus Demografi Pekerja, Pengamat: Indonesia Butuh RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 10/07/2020, 16:39 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran Muhammad Rizal mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat krusial bagi Indonesia untuk menghadapi bonus demografi pekerja.

Sebab, menurutnya, ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja menjamin fleksibilitas untuk investor sehingga lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif.

"RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia,”ujar Rizal.

Rizal mengatakan itu dalam diskusi virtual bertajuk “RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi”, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah cukup ketinggalan dari berbagai negara tujuan investasi. Upaya menarik kembali investor ini bahkan akan semakin sulit setelah adanya Covid-19.

Dia menyebut, bila Indonesia tidak mampu memberikan regulasi yang kompetitif dan menarik buat investor, sangat mungkin terjadi relokasi bisnis besar-besaran ke wilayah lebih kompetitif.

“Kalau masih di Indonesia ya mungkin masih oke, tapi kalau ke luar dari Indonesia kan tidak bagus juga," ujarnya katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Senada dengan Rizal, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki pada kesempatan yang sama menyebut, peluang dan norma ini harusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemi.

Baca juga: Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Tolak RUU Cipta Kerja, ini Alasannya

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja yang masih dilakukan di DPR ini mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.

"Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha,” katanya.

Dia menuturkan, peluang ini penting bagi para pekerja yang ingin mencari solusi saat keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini.

Eki menilai pekerja seharusnyamelihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi

Menurutnya, RUU Cipta Kerja harusnya bisa menjadi jalan keluar bagi pekerja untuk lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.

Itu karena RUU ini memiliki fokus untuk pemberdayaan, perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha,

"Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka,” ungkapnya.

Eki pun menegaskan, RUU Cipta Kerja memberikan peluang yang luas. Untuk itu, dia berharap pekerja perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
susah pak,pekerja klo sdh duduk manis,sulit geser,apalagi serikat,"iuran" anggota yg di nanti,makin besar upah,makin besar iuran,kualitas nanti


Terkini Lainnya
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi
Nasional
RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
RI Didorong Jembatani Perdamaian Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
BP Haji Harap Keberadaan Pansus Tak Ganggu Jadwal Pengesahan UU Haji
BP Haji Harap Keberadaan Pansus Tak Ganggu Jadwal Pengesahan UU Haji
Nasional
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Nasional
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Nasional
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Nasional
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Nasional
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Nasional
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Nasional
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Nasional
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Nasional
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau