Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama

Kompas.com - 10/07/2020, 21:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan protokol kesehatan Pilkada berdasar zonasi atau tingkat penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

Protokol kesehatan di 270 daerah penyelenggara Pilkada diatur sama. Yang dibedakan berdasar zonasi yakni pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau kampanye akbar.

"Saya melihat zonasi itu untuk mengatur kampanye. Tapi KPU secara umum di hampir semua tahapan memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan cara yang sama," kata Arief dalam diskusi yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Arief mengatakan, pihaknya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada, seluruh daerah baik yang berzona hijau, kuning, merah, maupun hitam, harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Tingginya Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 dan Persiapan KPU Dipertanyakan

Tapi, jika calon kepala daerah hendak melakukan kampanye akbar nonvirtual atau mengumpulkan massa, harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Adapun persetujuan gugus tugas dikeluarkan berdasar zonasi Covid-19.

Di suatu darah yang berzona merah, kemungkinan kampanye akbar nonvirtual tidak diizinkan. Namun, di daerah yang oleh gugus tugas dinyatakan hijau, kampanye akbar diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi kalau tidak direkomendasikan oleh pihak yang berwenang maka tidak boleh. Tapo begitu direkomendasikan maka penerapan protokol itu sebagaimana yang diatur berlaku untuk semuanya," ujar Arief.

Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Arief menyebut, persetujuan harus dikeluarkan oleh gugus tugas karena KPU tak berwenang dalam mentukan status wabah suatu daerah.

Apalagi, zonasi Covid-19 bisa berubah setiap harinya. Daerah yang hari ini dinyatakan aman bisa saja besok menjadi zona merah, dan sebaliknya.

"KPU kenapa tidak mengatur dengan standar yang berbeda-beda, kami perlakukan sama semuanya harus menerapkan protokol kesehatan, ya karena untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan yang setiap saat itu," ujar Arief.

Arief menambahkan, PKPU 6/2020 telah mengatur detail protokol kesehatan di kampanye akbar Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Protokol itu misalnya, memberi jarak antar meja atau kursi minimal 1 meter, kemudian pembatasan jumlah peserta kampanye maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.

"Pada prinsipnya semua diterapkan protokol kesehatan," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI
Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI
Nasional
BPKN Minta LMKN Transparan soal Royalti Musik
BPKN Minta LMKN Transparan soal Royalti Musik
Nasional
Kemenhan Sebut Israel Buka Blokir untuk Pengiriman Bantuan ke Gaza
Kemenhan Sebut Israel Buka Blokir untuk Pengiriman Bantuan ke Gaza
Nasional
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Nasional
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Nasional
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Nasional
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Nasional
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Nasional
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
Nasional
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Nasional
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Nasional
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Nasional
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau