Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian di Indonesia

Kompas.com - 13/07/2020, 12:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat surat jalan dari sebuah instansi untuk bepergian di Indonesia.

Boyamin mengatakan, dugaan itu timbul setelah pihaknya menerima foto sebuah surat jalan Djoko Tjandra tersebut dari oknum di sebuah instansi.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra

Dalam foto yang ditunjukkan Boyamin, terdapat surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan. Surat mencantumkan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Dalam surat itu, disebut bahwa perjalanan menggunakan pesawat terbang dan dilaksanakan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Boyamin menuturkan, dalam surat itu, terdapat pula kop surat instansi, nomor surat jalan, stempel, serta pejabat yang menandatanganinya.

Baca juga: Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto

"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya," ujar Boyamin.

Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, MAKI akan mengadukan surat itu ke Ombudsman RI pada Senin siang ini sebagai data tambahan atas sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah dilaporkan MAKI ke Ombudsman.

Boyamin menambahkan, mengacu pada foto surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur.

"Setidaknya jika aparat Pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," kata Boyamin.

Baca juga: Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Urus KTP, Lalu Keluar Indonesia Lagi, Kok Bisa?

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
uang yang berkuasa.


Terkini Lainnya
Kasus TPPO di Indonesia: Kala Manusia Tak Ada Harganya
Kasus TPPO di Indonesia: Kala Manusia Tak Ada Harganya
Nasional
Jawaban Jokowi soal Kasus Tom Lembong, yang Kini Dapat Abolisi
Jawaban Jokowi soal Kasus Tom Lembong, yang Kini Dapat Abolisi
Nasional
Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
Nasional
Belasan F-16 dan T-50i Golden Eagle Mendarat di Halim, Ada Apa?
Belasan F-16 dan T-50i Golden Eagle Mendarat di Halim, Ada Apa?
Nasional
KPK Akan Panggil Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Google Cloud
KPK Akan Panggil Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Google Cloud
Nasional
Hasto dapat Amnesti, Politikus PDI-P: Apresiasi Setinggi-tingginya buat Prabowo, Arif dan Berani!
Hasto dapat Amnesti, Politikus PDI-P: Apresiasi Setinggi-tingginya buat Prabowo, Arif dan Berani!
Nasional
Menjemput Masa Lalu demi Masa Depan Papua
Menjemput Masa Lalu demi Masa Depan Papua
Nasional
KPK Akan Minta Keterangan Pihak Google Terkait Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek
KPK Akan Minta Keterangan Pihak Google Terkait Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek
Nasional
Feri Amsari: Mau Maafkan Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Drama di Pengadilan Dulu?
Feri Amsari: Mau Maafkan Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Drama di Pengadilan Dulu?
Nasional
TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Puncak Papua, Salah Satunya Buronan sejak 2018
TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Puncak Papua, Salah Satunya Buronan sejak 2018
Nasional
Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo
Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo
Nasional
Setelah PPATK, Kemensos Bakal Gandeng BI untuk Cek Anomali Saldo Penerima Bansos
Setelah PPATK, Kemensos Bakal Gandeng BI untuk Cek Anomali Saldo Penerima Bansos
Nasional
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Nasional
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Nasional
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau