Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas

Kompas.com - 14/07/2020, 14:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diterapkan pada para petugas penyelenggara di seluruh tahapan Pilkada.

Untuk memastikan kesehatan petugas, KPU mewajibkan dilakukannya pemeriksaan suhu tubuh sebelum petugas menjalankan tahapan. Harus dipastikan bahwa suhu tubuh petugas tidak sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.

Jika ada yang bersuhu tubuh tinggi, kata Raka, petugas tidak boleh menjalankan tugasnya dan untuk sementara digantikan petugas lain.

Baca juga: 17 Juli, PDI-P Umumkan Paslon Pilkada 2020 Gelombang Kedua

"Jadi kalau ada yang suhunya seperti itu, jika itu adalah jajaran petugas dari KPU ya tentu mereka harus mengikuti protokol kesehatan ya," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

"Untuk sementara tidak bertugas dan tugasnya dilakukan oleh anggota atau jajaran yang lain," tutur dia.

Ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 5 Ayat (2) huruf f menyebutkan, salah satu protokol kesehatan di Pilkada adalah pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 celcius.

Baca juga: KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama

Menurut Raka, penting untuk memastikan kesehatan para petugas, apalagi yang menjalankan tahapan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

"Jadi dengan protokol ini dipastikan petugas yang hadir ke lapangan itu sehat sehingga masyarakat kemudian tidak menjadi khawatir," kata Raka.

Para petugas juga akan diberi rapid test secara berkala. Mereka yang akan dites meliputi KPU provinsi dan kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) atau petugas tingkat desa, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas di TPS.

"Untuk seluruh penyelenggara akan di-rapid test mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK , PPS , PPDP, dan KPPS," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Raka menjelaskan, jumlah rapid test yang diberikan ke penyelenggara Pilkada tidak sama.

KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan rapid test sebanyak 3 kali terhitung sejak Juni hingga Desember 2020, atau tiap 2 bulan sekali.

Baca juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ketua KPU Sumba Barat Diberhentikan

Sedangkan PPK dan PPS akan dites 2 kali hingga Desember mendatang, atau tiap 3 bulan sekali.

Untuk PPDP dan KPPS, karena masa kerjanya hanya satu bulan, maka rapid test hanya dilakukan 1 kali sebelum melaksanakan tugas.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
ICW Kritik Perpres Prabowo soal Pengadaan, Penunjukan Langsung Jadi Sorotan
ICW Kritik Perpres Prabowo soal Pengadaan, Penunjukan Langsung Jadi Sorotan
Nasional
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD Jamin Profesionalisme Tak Berkurang
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD Jamin Profesionalisme Tak Berkurang
Nasional
Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo
Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo
Nasional
Kondisi 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh: Tak Berpenghuni dan Ada yang Tenggelam
Kondisi 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh: Tak Berpenghuni dan Ada yang Tenggelam
Nasional
Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK
Gugatan Tak Diterima PN Bogor, Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Rossa KPK
Nasional
Anggota DPR Dorong Investigasi Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Anggota DPR Dorong Investigasi Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Nasional
Light Tank Ini Bisa Jadi Solusi Anti-Drone, Cocok untuk TNI?
Light Tank Ini Bisa Jadi Solusi Anti-Drone, Cocok untuk TNI?
Nasional
Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp 2 Miliar ke Kejagung
Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp 2 Miliar ke Kejagung
Nasional
Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Nasional
PGI Respons Tambang Raja Ampat: Gereja Tak Boleh Diam Saat Alam Terluka
PGI Respons Tambang Raja Ampat: Gereja Tak Boleh Diam Saat Alam Terluka
Nasional
Prabowo: Ciri Pemimpin yang Baik, Jangan Takut Akui Kesalahan
Prabowo: Ciri Pemimpin yang Baik, Jangan Takut Akui Kesalahan
Nasional
Mahfud Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Dilakukan: Ada Syarat yang Berat
Mahfud Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Dilakukan: Ada Syarat yang Berat
Nasional
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Chromebook
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Chromebook
Nasional
TNI AD Pamerkan Alat Anti-Drone hingga Sistem Simulasi AI di Indo Defence
TNI AD Pamerkan Alat Anti-Drone hingga Sistem Simulasi AI di Indo Defence
Nasional
Bareskrim Bongkar Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Baru Jalan 2 Minggu, Sudah Rugikan Negara Rp 1 Miliar
Bareskrim Bongkar Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Baru Jalan 2 Minggu, Sudah Rugikan Negara Rp 1 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau