Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas

Kompas.com - 14/07/2020, 14:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diterapkan pada para petugas penyelenggara di seluruh tahapan Pilkada.

Untuk memastikan kesehatan petugas, KPU mewajibkan dilakukannya pemeriksaan suhu tubuh sebelum petugas menjalankan tahapan. Harus dipastikan bahwa suhu tubuh petugas tidak sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.

Jika ada yang bersuhu tubuh tinggi, kata Raka, petugas tidak boleh menjalankan tugasnya dan untuk sementara digantikan petugas lain.

Baca juga: 17 Juli, PDI-P Umumkan Paslon Pilkada 2020 Gelombang Kedua

"Jadi kalau ada yang suhunya seperti itu, jika itu adalah jajaran petugas dari KPU ya tentu mereka harus mengikuti protokol kesehatan ya," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

"Untuk sementara tidak bertugas dan tugasnya dilakukan oleh anggota atau jajaran yang lain," tutur dia.

Ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 5 Ayat (2) huruf f menyebutkan, salah satu protokol kesehatan di Pilkada adalah pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 celcius.

Baca juga: KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama

Menurut Raka, penting untuk memastikan kesehatan para petugas, apalagi yang menjalankan tahapan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

"Jadi dengan protokol ini dipastikan petugas yang hadir ke lapangan itu sehat sehingga masyarakat kemudian tidak menjadi khawatir," kata Raka.

Para petugas juga akan diberi rapid test secara berkala. Mereka yang akan dites meliputi KPU provinsi dan kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) atau petugas tingkat desa, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas di TPS.

"Untuk seluruh penyelenggara akan di-rapid test mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK , PPS , PPDP, dan KPPS," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Raka menjelaskan, jumlah rapid test yang diberikan ke penyelenggara Pilkada tidak sama.

KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan rapid test sebanyak 3 kali terhitung sejak Juni hingga Desember 2020, atau tiap 2 bulan sekali.

Baca juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Ketua KPU Sumba Barat Diberhentikan

Sedangkan PPK dan PPS akan dites 2 kali hingga Desember mendatang, atau tiap 3 bulan sekali.

Untuk PPDP dan KPPS, karena masa kerjanya hanya satu bulan, maka rapid test hanya dilakukan 1 kali sebelum melaksanakan tugas.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Banyak Problem dalam Pendirian Kopdes, Mendes: Itu Hal Biasa
Banyak Problem dalam Pendirian Kopdes, Mendes: Itu Hal Biasa
Nasional
Pendukung Hasto Berebut Foto dengan Tom Lembong, Doakan Bisa Bebas
Pendukung Hasto Berebut Foto dengan Tom Lembong, Doakan Bisa Bebas
Nasional
Wamenhan: Pesawat N219 Simbol Indonesia Mampu Berdikari
Wamenhan: Pesawat N219 Simbol Indonesia Mampu Berdikari
Nasional
Prabowo dengan Suara Bergetar: Orang Miskin Hanya Bisa Berharap pada Hakim yang Adil
Prabowo dengan Suara Bergetar: Orang Miskin Hanya Bisa Berharap pada Hakim yang Adil
Nasional
Moge Rafael Alun Dilelang KPK, Laku Rp 211 Juta
Moge Rafael Alun Dilelang KPK, Laku Rp 211 Juta
Nasional
Prabowo Siap Kurangi Anggaran TNI-Polri demi Naikkan Gaji Hakim
Prabowo Siap Kurangi Anggaran TNI-Polri demi Naikkan Gaji Hakim
Nasional
Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Berapa Kenaikan pada Era Jokowi?
Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Berapa Kenaikan pada Era Jokowi?
Nasional
Budi Arie Minta Publik Tak Curigai Koperasi Desa Merah Putih
Budi Arie Minta Publik Tak Curigai Koperasi Desa Merah Putih
Nasional
Minta Proyek Dikawal Kejagung, Sherly Tjoanda Tak Ingin Berakhir Seperti Abdul Gani
Minta Proyek Dikawal Kejagung, Sherly Tjoanda Tak Ingin Berakhir Seperti Abdul Gani
Nasional
Kelakar Prabowo soal Enaknya Jadi Presiden Tinggal Perintah Menteri
Kelakar Prabowo soal Enaknya Jadi Presiden Tinggal Perintah Menteri
Nasional
Desakan Pidana untuk Aipda PS yang Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Desakan Pidana untuk Aipda PS yang Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Nasional
Naikkan Gaji Hakim, Prabowo: Itu Tak Memanjakan, daripada Uang Negara Dicuri
Naikkan Gaji Hakim, Prabowo: Itu Tak Memanjakan, daripada Uang Negara Dicuri
Nasional
Lelang KPK: Kemeja Sutra Dibuka di Harga Rp 5.000, Laku Rp 5,6 Juta
Lelang KPK: Kemeja Sutra Dibuka di Harga Rp 5.000, Laku Rp 5,6 Juta
Nasional
Bukan Ikut Demo, 2 WNI yang Tertangkap di Los Angeles karena Pelanggaran Keimigrasian
Bukan Ikut Demo, 2 WNI yang Tertangkap di Los Angeles karena Pelanggaran Keimigrasian
Nasional
Sinergi Pertamina dan Selvi Gibran, Dukung UMKM Mendunia lewat Pelatihan Branding di Lombok Timur
Sinergi Pertamina dan Selvi Gibran, Dukung UMKM Mendunia lewat Pelatihan Branding di Lombok Timur
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau