Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pilkada 2020 Bisa Dijadwal Ulang jika Darurat Covid-19 Belum Berakhir

Kompas.com - 14/07/2020, 18:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menunda Pilkada 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Namun, kata Tito, jika menjelang penyelenggaraan Pilkada kondisi darurat bencana Covid-19 belum berakhir, maka Pilkada dapat ditunda.

"Apabila pada saat pemilihan kondisi kedauratan bencana wabah Covid-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU dan DPR," kata Tito saat menyampaikan sikap pemerintah terhadap Perppu Pilkada dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Temukan 541 Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Tito mengatakan, untuk pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020, pemerintah dan KPU menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat bagi masyarakat.

"Seiring dengan proses pembahasan RUU, penyelengaraan yaitu KPU, bersama pemerintah dan komisi II, dan atas partisipasi seluruh pemangku kepentingan telah menyiapkan aturan teknis penundaan tahapan Pilkada dan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan," ujar dia.

Adapun, mengenai Perppu tentang Pilkada, Tito menyampaikan, apresiasi kepada DPR atas persetujuan yang diberikan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Tito berharap, Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember tersebut menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik di daerah masing-masing.

"Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Mendagri: Pilkada 2020 Jadi Momentum Pilih Pemimpin Mampu Atasi Krisis

Awalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, resmi disahkan sebagai undang-undang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada serentak khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP serta jajaran pemerintah berdasarkan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya demi pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Doli saat menyampaikan pandangan akhir komisi.

Baca juga: Kemendagri: Masih Banyak Daerah yang Belum Cairkan NPHD untuk Pilkada Sebesar 40 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Klaim 3.000 Lebih Suara Mereka Pindah ke Gerindra dan PAN di Jatim

PPP Klaim 3.000 Lebih Suara Mereka Pindah ke Gerindra dan PAN di Jatim

Nasional
Usai Pertemuan Delapan Mata, PM Lee Yakin Prabowo Akan Lanjutkan Hubungan Baik dengan Singapura

Usai Pertemuan Delapan Mata, PM Lee Yakin Prabowo Akan Lanjutkan Hubungan Baik dengan Singapura

Nasional
PKS Beri Sinyal Siap Gabung Prabowo, Gerindra: Masih Dikaji, Mohon Bersabar

PKS Beri Sinyal Siap Gabung Prabowo, Gerindra: Masih Dikaji, Mohon Bersabar

Nasional
Jokowi Undang Singapura Investasi Manufaktur Tekstil di Kendal Industrial Park

Jokowi Undang Singapura Investasi Manufaktur Tekstil di Kendal Industrial Park

Nasional
Sengketa Pileg, Irman Gusman Minta Dimasukkan jadi Calon Anggota DPD dan Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Sengketa Pileg, Irman Gusman Minta Dimasukkan jadi Calon Anggota DPD dan Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Nasional
Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan

Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan

Nasional
Jokowi Ajak Singapura Kembangkan Industri Produk Halal di Tiga Lokasi RI

Jokowi Ajak Singapura Kembangkan Industri Produk Halal di Tiga Lokasi RI

Nasional
MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

Nasional
MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

Nasional
Jokowi Minta Singapura Dukung Pembangunan Pembangkit Listrik di IKN

Jokowi Minta Singapura Dukung Pembangunan Pembangkit Listrik di IKN

Nasional
Cerita Prabowo Terima Ajakan Jokowi Gabung ke Koalisi Usai Pilpres 2019, Hanya Berpikir Setengah Jam

Cerita Prabowo Terima Ajakan Jokowi Gabung ke Koalisi Usai Pilpres 2019, Hanya Berpikir Setengah Jam

Nasional
Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Nasional
Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Nasional
KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com