Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel: Saya Tak Taruh Harapan, Peradilan Ini Sandiwara

Kompas.com - 16/07/2020, 08:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhian majelis hakim pada dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Novel beranggapan, peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel, Kamis (16/7/2020), dikutip dari Antara.

Novel mengatakan, ia tidak berharap banyak pada putusan majelis hakim karena proses sidang dinilainya sudah dipenuhi berbahai kejanggalan.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim yang Akan Menjatuhkan Vonis dalam Sidang Kasus Novel Baswedan

Menurut Novel, justru akan menjadi masalah bila majelis hakim memaksakan menjatuhi hukuman berat bagi kedua terdakwa bila nyatanya kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya.

"Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" ujar Novel.

Novel mengingatkan, proses persidangan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata Novel.

Baca juga: Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...

Diketahui, sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, akan digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
negara sandiwara dan kongkalikong itu lah indonesia. rakyat diharuskan tutup mata dan telinga. kapan perang dunia ke 3 ya supaya rakyat bawah berstatus sama dengan koloni negara ini.


Terkini Lainnya
Prabowo Batal Berkunjung ke IPDN Pagi Ini, Bakal Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim
Prabowo Batal Berkunjung ke IPDN Pagi Ini, Bakal Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim
Nasional
KSAD Kunjungi Pabrik Baykar di Turkiye, Jajaki Alih Teknologi Drone Tempur
KSAD Kunjungi Pabrik Baykar di Turkiye, Jajaki Alih Teknologi Drone Tempur
Nasional
Peringatan Kudatuli Tahun Ini yang Terasa Berbeda bagi PDI-P…
Peringatan Kudatuli Tahun Ini yang Terasa Berbeda bagi PDI-P…
Nasional
Sebanyak 37 Narapidana Berisiko Tinggi di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 37 Narapidana Berisiko Tinggi di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Roy Suryo Jamin Partai Biru Tempatnya Jadi Waketum Dulu Tak Terkait Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jamin Partai Biru Tempatnya Jadi Waketum Dulu Tak Terkait Isu Ijazah Jokowi
Nasional
Demokrat Ungkit Hubungan Baik SBY dan Jokowi, Tepis Isu Partai Biru Dalangi Tuduhan Ijazah Palsu
Demokrat Ungkit Hubungan Baik SBY dan Jokowi, Tepis Isu Partai Biru Dalangi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional
Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang hingga 2031
Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang hingga 2031
Nasional
Djarot PDIP Sampaikan Pesan Megawati: Kita Bukan Negara Kekuasaan
Djarot PDIP Sampaikan Pesan Megawati: Kita Bukan Negara Kekuasaan
Nasional
Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
Nasional
Membaca Hasto dan Tom Lembong: Apakah Ini Politik?
Membaca Hasto dan Tom Lembong: Apakah Ini Politik?
Nasional
Pakar Ungkap 5 UU yang Harus Direvisi Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Pakar Ungkap 5 UU yang Harus Direvisi Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Nasional
Roy Suryo Bantah Ada Bohir di Balik Isu Ijazah Jokowi: Bohong, Kami Itu Peneliti!
Roy Suryo Bantah Ada Bohir di Balik Isu Ijazah Jokowi: Bohong, Kami Itu Peneliti!
Nasional
Narasi Reuni UGM Setting-an di Tengah Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ditanggapi Sinis Projo
Narasi Reuni UGM Setting-an di Tengah Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ditanggapi Sinis Projo
Nasional
Perspektif Baru Pemberantasan Korupsi
Perspektif Baru Pemberantasan Korupsi
Nasional
Demokrat: Roy Suryo yang Beropini Ijazah Palsu Jokowi Bukan Bagian Partai Kami
Demokrat: Roy Suryo yang Beropini Ijazah Palsu Jokowi Bukan Bagian Partai Kami
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau