Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Kompas.com - 16/07/2020, 11:01 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo ramai diperbincangkan baru-baru ini. Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolri Copot Kepala Biro di Bareskrim yang Membuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Lalu, siapa sosok Prasetijo?

Jenderal berbintang satu tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.

Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Baca juga: Polri: Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan atas Inisiatif Kepala Biro di Bareskrim

Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Prasetijo pernah menjabat sebagai Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri. Kemudian, akhirnya ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.

Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari

Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Baca juga: Teka-teki Djoko Tjandra dan Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo si Pejabat Bareskrim

Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Dipersoalkan, Surat Jalan Djoko Tjandra Rupanya Khusus untuk Polisi

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetijo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bercita cita tinggi, berhasrat rendah .. andai disalurkan menjadi petani yang berhasil pasti bahagia lahir batin


Terkini Lainnya
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Nasional
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Nasional
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Nasional
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Nasional
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Nasional
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Nasional
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Nasional
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nasional
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Nasional
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
Nasional
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
Nasional
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Baca Replik, Jaksa KPK Yakin Hasto Bersalah dan Minta Pleidoi Ditolak
Baca Replik, Jaksa KPK Yakin Hasto Bersalah dan Minta Pleidoi Ditolak
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau