Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 17/07/2020, 06:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir hasil persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi bukti tidak berpihaknya negara pada upaya pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhasap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata Novel, Kamis (16/7/2020).

Novel melanjurkan, bercermin pada vonis kasus ini, kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi dikhawatirkan akan sulit terungkap.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.

Baca juga: Penyerangnya Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara, Novel: Saya Tak Terkejut

Novel sendiri mengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa.

Ia justru merasa ironis karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan ia nilai telah menyimpang dari fakta sebenarnya.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel.

Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan karena menurutnya persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.

Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.

Baca juga: Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis Polisi Penyerang Novel Baswedan, Hakim Beri Waktu Seminggu

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar Novel.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kompas...kompas..hahaha


Terkini Lainnya
Di Indo Defence, KSAD Bakal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Angkatan Bersenjata Negara Sahabat
Di Indo Defence, KSAD Bakal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Angkatan Bersenjata Negara Sahabat
Nasional
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Nasional
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah 3T melalui MPP
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah 3T melalui MPP
Nasional
Dikunjungi Prabowo, Republikorp Kenalkan Stealth Missile Boat di Indo Defence
Dikunjungi Prabowo, Republikorp Kenalkan Stealth Missile Boat di Indo Defence
Nasional
Kepulangan Jemaah Haji 2025 Dibagi Dua Gelombang, Ini Jadwalnya
Kepulangan Jemaah Haji 2025 Dibagi Dua Gelombang, Ini Jadwalnya
Nasional
Kubu Agustiani Tio Bakal Adukan Hakim yang Tak Terima Gugatannya ke Bawas MA dan KY
Kubu Agustiani Tio Bakal Adukan Hakim yang Tak Terima Gugatannya ke Bawas MA dan KY
Nasional
“Sakit Berat tetapi Paksa Berhaji agar Meninggal Syahid di Mekkah, Niatnya Saja Sudah Salah!”
“Sakit Berat tetapi Paksa Berhaji agar Meninggal Syahid di Mekkah, Niatnya Saja Sudah Salah!”
Nasional
Jaksa KPK Akan Hadirkan Ahli Bahasa UI di Sidang Hasto
Jaksa KPK Akan Hadirkan Ahli Bahasa UI di Sidang Hasto
Nasional
Eks Sekjen Kemenaker Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Eks Sekjen Kemenaker Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Nasional
ICW: Ada 2.898 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang-Jasa pada 2019-2023
ICW: Ada 2.898 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang-Jasa pada 2019-2023
Nasional
Presiden Prabowo Klaim Anggaran Pendidikan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Presiden Prabowo Klaim Anggaran Pendidikan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Nasional
Jamdatun Dampingi Nadiem di Pengadaan Chromebook, Kejagung: Ibarat Dokter Kasih Resep
Jamdatun Dampingi Nadiem di Pengadaan Chromebook, Kejagung: Ibarat Dokter Kasih Resep
Nasional
Kejagung Sita Kantor dan Lahan PT OTM Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Sita Kantor dan Lahan PT OTM Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
KPK Ungkap Negara Rugi Rp 1,2 Triliun akibat Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
KPK Ungkap Negara Rugi Rp 1,2 Triliun akibat Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
Nasional
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD: Pada Masa Damai Ini, Kita Harus Siapkan Rakyat
Rekrut 24.000 Tamtama, TNI AD: Pada Masa Damai Ini, Kita Harus Siapkan Rakyat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau