Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 17/07/2020, 06:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir hasil persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi bukti tidak berpihaknya negara pada upaya pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhasap Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata Novel, Kamis (16/7/2020).

Novel melanjurkan, bercermin pada vonis kasus ini, kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi dikhawatirkan akan sulit terungkap.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.

Baca juga: Penyerangnya Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara, Novel: Saya Tak Terkejut

Novel sendiri mengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa.

Ia justru merasa ironis karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan ia nilai telah menyimpang dari fakta sebenarnya.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel.

Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan karena menurutnya persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.

Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.

Baca juga: Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis Polisi Penyerang Novel Baswedan, Hakim Beri Waktu Seminggu

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar Novel.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kompas...kompas..hahaha


Terkini Lainnya
Kemenlu: Investigasi Warga Asahan yang Meninggal di Kamboja Sedang Berlangsung
Kemenlu: Investigasi Warga Asahan yang Meninggal di Kamboja Sedang Berlangsung
Nasional
Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja, Minta Selidiki Warga Asahan yang Tewas Jatuh dari Gedung
Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja, Minta Selidiki Warga Asahan yang Tewas Jatuh dari Gedung
Nasional
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Nasional
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
Nasional
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Nasional
PDI-P Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah Pulau Enggano
PDI-P Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah Pulau Enggano
Nasional
Apa Itu 'Justice Collaborator'? yang Diteken Prabowo Lewat PP
Apa Itu "Justice Collaborator"? yang Diteken Prabowo Lewat PP
Nasional
KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset
KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset
Nasional
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
Nasional
Peringati Harganas Ke-32, BKKBN Hadirkan Kirab Bangga Kencana
Peringati Harganas Ke-32, BKKBN Hadirkan Kirab Bangga Kencana
Nasional
PDI-P: Masalah Pulau Enggano Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
PDI-P: Masalah Pulau Enggano Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
Nasional
KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Budi Baiknya Semua Tak Terlupakan
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Budi Baiknya Semua Tak Terlupakan
Nasional
Dekolonialisasi Istilah Prasejarah dalam Penulisan Ulang Sejarah Kebangsaan Indonesia
Dekolonialisasi Istilah Prasejarah dalam Penulisan Ulang Sejarah Kebangsaan Indonesia
Nasional
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah dan Potensi Perpanjang Masa Jabat DPRD
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah dan Potensi Perpanjang Masa Jabat DPRD
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Periksa Nadiem Makarim, Kejagung Gali Penggunaan Rp 9,9 Triliun dalam Korupsi Laptop
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau