Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Vonis Penyerang Novel Cermin Perlindungan Negara terhadap Penegak Hukum

Kompas.com - 17/07/2020, 10:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan cermin perlindungan negara terhadap penegak hukum.

Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Rony Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

"Yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Serba-serbi Sidang Vonis Penyerang Novel Baswedan, Ada Unjuk Rasa hingga Doa Bersama

Namun, Nawawi enggan mengomentari apakah putusan tersebut memberi jaminan bahwa para penegak hukum mendapat perlindungan dari negara.

"Itu bergantung masing-masing orang menerjemahkannya," ujar Nawawi.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Nawawi menambahkan, ia juga tidak bisa menilai apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah setimpal atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.

Ia hanya menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK akan terus berlanjut.

"Upaya dan semangat pemberantasan korupsi tidak boleh pudar dan KPK akan terus berada di garda trdepan," kata Nawawi.

Baca juga: Soal Putusan Kasus Novel Baswedan, Hakim Dinilai Punya Beban Berat

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
takut sama rezim bisa jadi kasusnya bisa nyeret rezim haha


Terkini Lainnya
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Nasional
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Nasional
Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online
Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online
Nasional
Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda
Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda
Nasional
Cak Imin Main Padel Lawan Menpora, Berpasangan dengan Atlet Barcelona
Cak Imin Main Padel Lawan Menpora, Berpasangan dengan Atlet Barcelona
Nasional
Anies Tak Punya Posisi di Ormas Gerakan Rakyat, Ketum: Yang Penting Terus Bersama
Anies Tak Punya Posisi di Ormas Gerakan Rakyat, Ketum: Yang Penting Terus Bersama
Nasional
Program SESAMA Pertamina Salurkan 1.000 Seragam dan Alat Sekolah untuk Anak Pengemudi Ojek
Program SESAMA Pertamina Salurkan 1.000 Seragam dan Alat Sekolah untuk Anak Pengemudi Ojek
Nasional
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Suharyo
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Suharyo
Nasional
Jawab Soal Presiden RI Absen di Sidang PBB, Anies: Indonesia Harus Ambil Peran Aktif
Jawab Soal Presiden RI Absen di Sidang PBB, Anies: Indonesia Harus Ambil Peran Aktif
Nasional
Apakah Ormas Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol? Ini Respons Ketum
Apakah Ormas Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol? Ini Respons Ketum
Nasional
Sorot Penulisan Ulang Sejarah, Anies: Penting untuk Tidak Mengurangi atau Menambah
Sorot Penulisan Ulang Sejarah, Anies: Penting untuk Tidak Mengurangi atau Menambah
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa di Belgia, Bahas IEU-CEPA
Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa di Belgia, Bahas IEU-CEPA
Nasional
Rapimnas Gerakan Rakyat Dihadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Rapimnas Gerakan Rakyat Dihadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Nasional
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Nasional
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT 'ASEAN', Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT "ASEAN", Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau