Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Lahan di OKU dari Polda Sumsel

Kompas.com - 24/07/2020, 23:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 miliar.

Kasus itu sebelumnya ditangani Polda Sumatera Selatan dan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JR) sebagai tersangka.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dilepaskan dari Tahanan

Ali mengungkapkan, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 5,7 miliar.

Ia mengatakan, alasan pengambilalihan kasus itu karena menurut pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.

"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," lanjut dia.

Kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) antara KPK dengan pihak perwakilan Polda Sumsel pun sudah dilaksanakan pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Baca juga: Polda Sumsel Tegaskan Mutasi Kapolres OKU Tak Terjerat Kasus

Turut hadir dalam acara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Bareskrim Polri.

KPK sebelumnya juga telah melaksanakan supervisi terhadap perkara itu dengan empat orang yang sudah divonis bersalah, yakni Hidirman pemilik tanah dan mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin.

Lalu, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirton. Jumlah kerugian negara kasus itu kurang lebih Rp 3,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

Nasional
Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Nasional
Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Nasional
SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

Nasional
KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

Nasional
PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

Nasional
Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Nasional
Soa Kans PKS Gabung Prabowo, Golkar: Sensitif, Harus Didalami Para Ketum

Soa Kans PKS Gabung Prabowo, Golkar: Sensitif, Harus Didalami Para Ketum

Nasional
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras

Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras

Nasional
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

Nasional
Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Jokowi, Budi Arie: Yakin Menang, Mainnya Sistematis

Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Jokowi, Budi Arie: Yakin Menang, Mainnya Sistematis

Nasional
Menlu Retno Harap Norwegia Motori Negara Maju Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Menlu Retno Harap Norwegia Motori Negara Maju Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Nasional
TNI Kerahkan 12 Ribu Prajurit dan 7 Kapal Perang Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

TNI Kerahkan 12 Ribu Prajurit dan 7 Kapal Perang Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Buruh Tuntut 'Omnibus Law' dan 'Outsourcing' di May Day 2024 Dihapus

Buruh Tuntut "Omnibus Law" dan "Outsourcing" di May Day 2024 Dihapus

Nasional
PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com